Siaran Pers Gerakan Buruh untuk Rakyat
Tepat pada tanggal 10 November 2017, 72 tahun peringatan hari Pahlawan, puluhan hingga ratusan ribu buruh di berbagai daerah, termasuk di Jakarta turun ke jalan melakukan aksi protes besar-besaran terkait berbagai hal kesejahteraan rakyat yang terus menurun.
Momentum penetapan upah untuk tahun 2018, yang sudah diumumkan oleh Gubernur di seluruh provinsi, menunjukan bahwa hanya ada 4 Propovinsi yang menetapkan penyesuaian upah di atas 8.71 % yang menjadi batas maksimal sebagaimana yang diatur oleh PP 78/2015.
Sekilas, karena penyesuaian upah ini berlandaskan pada aturan yang dibuat oleh Pemerintah—yakni mengacu pada PP 78/2015—maka penyesuaian upah ini dianggap sah, padahal dengan sedikit membuka UU 13/2003, siapapun yang jujur bisa melihat fakta bahwa aturan tentang upah dalam PP 78/2015 secara jelas melanggar UU 13/2003, yang antara lain menyatakan bahwa pembahasan (dan usulan) soal upah minimum melibatkan serikat buruh di Propinsi maupun Kab/Kota dengan terlebih dahulu melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai wilayahnya masing-masing, bukan dipatok secara semena-mena oleh Pemerintah Pusat seperti yang diatur oleh PP 78/2015; Yakni tanpa surrvey KHL, melainkan hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional ditambah inflasi nasional.
Bahkan dibeberapa wilayah, atas intervensi pemerintah pusat, upah sektor padat karya yang paling banyak manusianya bekerja, justru upah yang ditetapkan adalah upah dibawah upah minimum.
Itulah sebabnya, ada sebagaian buruh dan Anies-Sandi berani mempunyai kontrak politik yang salah satu isinya, agar Anies-Sandi jika menjadi Gubernur DKI, menetapkan upah berlandaskan pada aturan yang benar, yakni berdasarkan UU 13/2003, namun sayangnya Anies-Sandi sama seperti Kepala Daerah lainnya, justru mengikuti aturan yang salah yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Selain menggugat soal penetapan upah minimum yang melanggar Undang-Undang, puluhan hingga ratusan ribu buruh juga memprotes tentang jaminan pelayanan kesehatan yang semakin memberatkan, apalagi dipicu oleh statement wakil presiden agar iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. Padahal, BPJS kesehatan selama ini jutsru semakin menjunkan kegagalan dalam melayani hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang memadai, tanpa diskriminatif dan terjangkau bagi semua lapisan.
Serangan terhadap kesejahteraan rakyat semakin massif, ketika harga-harga barang yang menjadi kebutuhan pokok justru tidak mendapatkan subsidi yang sepantasnya sehingga dengan upah rendah, kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup semakin sulit, apalagi kebijakan mencabut subsidi energi (BBM dan Listrik) terus menerus dilakukan oleh Pemerintah.
Dan segala kemiskinan yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah, ternyata merupakan karpet merah bagi kenyamanan dan keuntungan modal internasional maupun pada pengusaha swasta Indonesia, yang bahkan telah puluhan tahun hidup dalam kemewahan tanpa batas. Lapisan kaum terkayata di Indonesia, semakin meningkat kekayaannya, semakin luas pengusahaan atas tanah dan air, semakin banyak aset yang mereka miliki.
Bahkan dengan program pembangunan infrasuktur yang begitu massif, rakyat kebanyakan tidak mendapatkan manfaat bagi terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasarnya : Makanan bergizi yang cukup, pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, tanpa diskriminasi, perumahan layak huni dan terjangkau, pendidikan dengan kualitas baik dan terjangkau hingga perguruan tinggi, dan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Sementara biaya pembangunan infrastuktur bertumpu pada hutang luar negeri yang harus dibayar melaui pajak rakyat—bahkan iuran BPJSpun digunakan untuk membiayai infrastuktur, termasuk dengan mungurangi berbagai subsidi kebutuhan pokok rakyat.
Oleh karena itu, kami Gerakan Buruh Untuk Rakyat yang terdiri dari KPBI, SGBN, SP Bank Danamon, SP Bank Permata, SP Jhonson, Politik Rakyat, Perempuan Mahardhika, KPO PRP, LBH Jakarta, FKI, FMK, KPOP, SMI pada hari ini, turut menjadi bagian dalam aksi protes bersama puluhan ribu buruh lainnya untuk menuntut:
1. Cabut PP 78/2015 yang melanggat UU 13/2013
2. Tetapkan UMP DKI Sebesar 3,9 Juta/Bulan
3. Batalkan Upah Padat Karya dibawah Upah Minimum
4 Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Rakyat
5. Pangan Murah untuk Rakyat
6. Energi Murah (BBM, Listrik) untuk Rakyat.
Jakarta, 10 November 2017
Gerakan Buruh Untuk Rakyat (GEBRAK)
Juru Bicara :
Ilham Syah : 0812 1923 5552
Budi Wardoyo : 0813 8398 6007