- Pasal 22 ayat (1) UU 32/2009 – AMDAL
- Pasal 36 ayat (2) UU 32/2009 – Surat Kelayakan Lingkungan
- Pasal 36 ayat 1 dan Pasal 41 UU 32/2009 – Izin Lingkungan
- Pasal 40 UU 32/2009 – Izin Lain
Putusan PK;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
Pertimbangan Majelis:
- Bahwa Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah menyatakan bahwa untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuh air tanah wajib dilakukan dengan mempertahankan imbuh air tanah di Cekungan Air Tanah Watuputih;
- Bahwa Keputusan Presiden R.I. Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, di dalam Lampiran I, Daftar Cekungan Air Tanah (CAT) di Indonesia, pada point Nomor 124, menentukan bahwa Cekungan Air Tanah Watuputih, di koordinat (bujur) III 029′ 0.73″ – 1110 32’56.27″, koordinat (lintang) – 060 50′ 41.56″ – 60 50′ 41.56″, seluas 31 km2 , Kabupaten Rembang dan Blora, masuk dalam kategori B (bukti P-20);
- Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (bukti P.25) pada Pasal 32 jo . Pasal 34, menegaskan bahwa Kabupaten Rembang termasuk areal Kawasan Lindung yang dikelola oleh masyarakat. Kemudian Pasal 63 menegaskan bahwa daerah pegunungan Cekungan Watuputih merupakan kawasan imbuhan air tanah. Selanjutnya, Pasal 36 huruf d jo. Pasal 31 huruf b menegaskan, bahwa kawasan sekitar mata air merupakan kawasan perlindungan setempat yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup;
- Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 (bukti P-26), pada Pasal 16 ayat (5) huruf l dan huruf m, menegaskan Kecamatan Gunem dan Kecamatan Bulu merupakan Kawasan Sekitar Mata Air seluas ± 501 Ha;
- Bahwa Hakikat sosialisasi bukanlah terbatas kepada formalitas pelaksanaannya saja, melainkan wajib memperhatikan efektifitas atau keberhasilan penyampaian pesan kepada seluruh kelompok masyarakat baik langsung maupun tidak langsung ataupun melalui perwakilan dan sesuai dengan bahasa dan tingkatan strata sosial mereka;
- Bahwa selanjutnya Badan Geologi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Suratnya kepada Gubernur Jawa Tengah (bukti P-32) menyampaikan pendapat untuk menjaga kelestarian akuifer CAT Watuputih agar tidak ada kegiatan penambangan di kawasan tersebut. Sedangkan Teguh Dwi Paryono (Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah) dalam kesaksiannya di persidangan mengemukakan bahwa lokasi pabrik semen memang termasuk dalam kawasan CAT Watuputih dan tidak ada larangan untuk menambang di kawasan CAT tersebut. Majelis HAKIM berpendapat: berpendapat bahwa kegiatan penambangan dan pengeboran di atas CAT pada prinsipnya tidak dibenarkan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti penyusunan dokumen AMDAL mengandung cacat prosedur, sehingga keputusan objek sengketa yang diterbitkan berdasarkan dokumen AMDAL tersebut secara mutatis mutandis mengandung cacat yuridis pula. Oleh karena itu, patut dinyatakan batal;
Kronologis:
- Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk
- 5 Oktober 2016 Putusan PK, Pembatalan SK Gub Jateng No. 660.1/17/2012 karena AMDALnya cacat yuridis dan dinyatakan batal
- SK Gub Jateng No. 660.1/30/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Pesero) Tbk di Kab Rembang Prop Jateng tertanggal 9 November 2016 (dikatakan sebagai addendum)
- Penetapan berlakunya Putusan PK, 8 Desember 2016
- 12 Jan 2017 sudah ada Adendum Amdal
- 16 Jan 2017 SK Gub Jateng – Pencabutan SK Gub jateng no 660.1/30/2016 yang dibatalkan:
a. SK Gub Jateng No. 660.1/30/2016
b. Memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016
c. 1) Izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan berdasarkan … dinyatakan batal
2) Usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan izin usaha… ditunda pelaksanaannya
- 18 Jan 2017 Undangan Rapat Komisi Penilai Amdal
- 18 Jan 2017 Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan
- 2 Feb 2017 Rapat Dengar Pendapat
Pasal 1 butir 35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Instrumen Pencegahan Pasal 14 KLHS, Amdal, UKL-UPL, izin Lingkungan dll
Pasal 24 Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Pasal 26 ayat (1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat
Pasal 31 Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 36 (2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
Pasal 40 (2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
Pasal 40 (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
Pasal 66 Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Pasal 111 (1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
PP No 27 tahun 2012
Pasal 9 (3) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan.