Retno Listyarti, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, kembali menang pada putusan tingkat banding.
Pada hari Kamis, 30 Juni 2016 Ibu Retno Listyarti mendatangi PTUN didampingin oleh Eny Rofiatul Pengacara Publik LBH Jakarta untuk mengambil Putusan PT TUN yang memperkuat Putusan Tingkat pertama PTUN pada Nomor Putusan: 165/G/2015/PTUN. JKT.
Pada Putusan Banding ini, sejatinya mempertegas bahwa Kepala Dinas Pendidikan (KADISDIK) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Asas-asas Umun Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan HAM. ia juga mengabaikan asas proporsionalitas dan pembinaan dalam mengambil keputusan, pemberian sanksi kepada Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti.
Dalam kesempatan ini Retno mengucapkan terimakasih kepada pengadilan dan bersedia untuk berdialog bersama dengan pihak Pemprov DKI Jakarta untuk Eksekusi Putusan Pengadilan
Eny Pengacara Publik LBH Jakarta pun mendesak pemerintah, dalam hal ini Ahok sebagai Gurbenur DKI Jakarta yang membawahi KADISDIK. Ia mendesak agar Ahok untuk patuh terhadap hukum dan menaati apa isi putusan banding. Sebagai Kepala Daerah Ahok harus memberi contoh yang baik kepada aparatur negara lainya dan juga masyarakat. Ia tidak boleh menunjukan egoismenya, kata Eny.
Selanjutnya Retno Listyarti dan LBH Jakarta akan menindak lanjuti dengan berkirim surat kepada Gubenur dan KADISDIK untuk melakukan eksekusi.