Masih membekas dalam ingatan kita belum lama ini Mahkamah Agung RI memberikan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus narkotika. Mahkamah Agung RI dalam putusannya menilai kasus yang menjerat sales obat nyamuk Rudy Santoso (41) dan Ket San (21) adalah hasil rekayasa pihak kepolisian.
Dugaan adanya rekayasa kasus narkotika terjadi baru-baru ini, pada tanggal 5 Februari 2014, subuh dini hari, bertempat di Gg. Sakti Sasak Tinggi Rt.011/009 Kel. Kedaung, Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan, Dani Lastino (24), ketika hendak berangkat kerja membuka pintu pagar rumahnya dihadang oleh dua orang berpakaian preman dengan membawa senjata api, kemudian mendorongnya kedalam teras rumahnya, dimana salah satunya membekapnya dan satunya lagi merampas tas miliknya, dan menggeledah, lantas menemukan 2 linting ganja dan berteriak-teriak “ini apa, ini buktinya, ini buktinya”, belakangan hari diketahui 2 (dua) orang berpakaian preman tersebut adalah anggota Kepolisian Polsek Pamulang.
Dany Lastino saat ditempat kejadian dengan tegas membantah dan menyatakan barang itu bukan miliknya, sambil berteriak “Itu Bukan Milik Saya”, bahkan berani menantang pembuktian sidik jari atas 2 (dua) linting ganja yang berada dalam bungkus rokok Djarum Super tersebut, “karena saya tidak menghisap rokok djarum super melainkan gudang garam”, ujarnya untuk meyakinkan . Namun, dua anggota kepolisian polsek pamulang tersebut tetap memaksa menangkapnya dan membawa ke Polsek Pamulang.
Keprihatinan bagi LBH Jakarta, bahwa cara-cara penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh anggota polsek pamulang adalah tidak sah secara hukum, dimana kedua anggota tersebut masuk ke halaman rumah subuh dini hari, membawa senjata api, tidak menunjukan kartu anggota dan surat tugas, kepada si pemilik rumah dalam hal ini ibu mertua Dany Lastino yang jelas melihat peristiwa tersebut dan warga sekitar.
Ironisnya barang bukti yang diajukan dalam perkara ini hanya 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun kering ganja dengan berat netto 0,9183 gram dan 2 (dua) linting ganja berat netto 0,7489 gram dan hasil test urine Dany Lastino No. Lab. 1231240630 tanggal 6 Februari RSU Tangerang menyatakan hasil negatif.
Sampai saat ini proses pemeriksaan perkara telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang yang terdaftar dalam register perkara pidana khusus 798/PID.SUS/2014 /PN.TNG. Mengingat dasar hukum dan kewenangan yang dimiliki, kami selaku Pengacara Pembela Pidana LBH Jakarta meminta agar KOMNAS HAM RI melakukan pemantauan dan menerima pengaduan keluarga Dany Lastino.
Kontak: Romy Leo Rinaldo, S.H (08567970146)
Press Release Nomor : 626/SK/LBH/V/2014