Siaran Pers Bersama
Tim Advokasi Novel Baswedan
Pada Rabu, 13 Januari 2021 Presiden Joko Widodo akhirnya menyerahkan calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis ke DPR. Adapun nama yang diserahkan oleh Presiden adalah Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebagai kandidat kuat Kapolri, tentu beragam pekerjaan rumah kepolisian telah menanti, salah satunya mengungkap ulang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Pada saat menjabat sebagai Kabareskrim Polri 2019, Listyo Sigit Prabowo bertanggungjawab mengungkap Aktor Intelektual dan melakukan penegakan hukum terhadap Anggota Kepolisian yang terlibat dalam kasus Penyiraman Air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan. Namun, pengungkapan kejahatan tersebut hanya berhenti pada aktor lapangan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Sebagaimana diketahui, Tim Advokasi Novel Baswedan menilai penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak kunjung menuai hasil. Dua pelaku penyiraman yang saat ini telah menyandang status terpidana diduga keras bukan aktor sebenarnya. Tidak hanya itu, bahkan pada proses persidangan pun Tim Advokasi Novel Baswedan menemui berbagai kejanggalan. Mulai dari dugaan intimidasi terhadap saksi, menghilangkan barang bukti, sampai pada pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri. Hal ini semakin menguatkan indikasi adanya upaya kepolisian untuk menutup-nutupi pelaku intelektual di balik serangan terhadap Novel.
Pada Juli 2020 keduanya divonis bersalah dan dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara sedangkan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan ditengah masyarakat, karena penyerangan terhadap Novel Baswedan merupakan intervensi terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana hasil Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 2018 yang dibentuk berdasarkan Surat Tugas Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang ditandatangani Kapolri Jendral Tito Karnavian pada 8 Januari 2019. “Penyerangan Novel diduga terjadi karena pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Kedua, Novel diduga menggunakan kekuasaannya secara berlebihan, yang menyebabkan sejumlah pihak sakit hati”. Sampai dengan saat ini terhadap kedua terpidana belum dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolri.
Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus ini juga tidak berhasil menjangkau dan mengungkap aktor Intelektualnya, padahal berdasarkan temuan Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) KOMNAS HAM peristiwa pada tanggal 11 April 2017 diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai dan pelaku lapangan. “Penyerangan terhadap Novel Baswedan yang dilakukan oleh Rahmat Mahulette dan Ronny Bugis sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya termasuk mempersiapkan cairan Asam Sulfat (H2SO4) dan teknis penyerangan serta terdapat aktor intelektual dibalik kasus ini”.
Kegagalan tersebut merupakan tanggung jawab Listyo Sigit Prabowo selaku Kabareskrim Polri oleh karena itu pilihan calon tunggal Kapolri oleh Presiden patut dipertanyakan. Untuk itu kami mendesak:
1. Anggota DPR dalam melakukan fit and proper test meminta komitmen calon tunggal Kapolri mengenai pengungkapan aktor intelektual penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Komitmen ini antara lain meminta yang bersangkutan:
a. Membentuk tim khusus untuk menyelidiki ulang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan untuk melakukan Pengungkapan Aktor Intelektual dibalik Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan;
b. Melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap Pelaku Eksekutor Penyerangan Novel Baswedan: Rahmat Mahulette dan Ronny Bugis;
c. Melakukan pemeriksaan terhadap tim penyidik (mulai dari Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya) yang terindikasi melakukan penyalahgunaan proses (abuse of process) sebagaimana kesimpulan yang dinyatakan oleh Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) KOMNAS HAM;
2. Presiden tetap harus bertanggung jawab terhadap pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan karena Kapolri langsung berada di bawah Presiden, juga dicalonkan oleh Presiden. Tangung jawab ini antara lain diwujudkan dalam:
a. Memastikan Kapolri baru mengungkap hingga tuntas pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Bawedan;
b. Membuat tim independen pencari fakta.
Jakarta, 14 Januari 2021
Tim Advokasi Novel Baswedan