Jakarta, bantuanhukum.or.id—Ratusan Nelayan bersama dengan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, lakukan aksi bersama di Muara Angke Jakarta Utara (02/12). Aksi ini merupakan bentuk penolakan nelayan terhadap Reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Reklamasi di Pulau G. Para nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan Longmarch dari Muara Angke menuju Green Bay.
Kekecewaan yang muncul dari Nelayan masyarakat yang berpenghidupan dari Teluk Jakarta khususnya Muara Angke, bahwa dalam proyek reklamasi ini masyarakat serta nelayan sama sekali tidak pernah dilibatkan sedangkan proyek ini sangat berdampak pada mata pencaharian nelayan tradisional serta masyarakat yang berpenghasilan di pesisir Teluk Jakarta.
“Melalui aksi ini masyarakat berharap adanya morotarium proyek reklamasi Teluk Jakarta atau bahkan dihentikan selamanya karena sangat tidak bersahabat dengan nelayan,” kata Taher salah seorang nelayan Muara Angke.
Handika Febrian Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan bahwa proyek reklamasi pulau G saat ini belum memenuhi izin lingkungan. “Proyek ini tidak akan ramah lingkungan, karena izin lingkungan saja belum punya tapi proyek sudah berjalan, hal ini jelas merugikan nelayan tradisional bahkan warga Jakarta,” jelas Handika
Dalam aksi ini Nelayan tradisional Muara angke, mendeklarasikan sikapnya secara tegas menolak reklamasi teluk Jakarta dengan, bahkan nelayan akan melakukan aksi yang lebih besar agar reklamasi teluk Jakarta dihentikan.
Saat melakukan aksi longmarch sempat terjadi gesekan karena dihadang oleh sekelompok ormas yang menyatakan dirinya mendukung Reklamasi Teluk Jakarta, selain itu dalam perjalanan ratusan nelayan juga dihadang oleh brikade Polisi dan Tentara yang melarang para nelayan untuk aksi menuju green Bay Pluit City. (Ucok)