Kamis (16/2), sekitar pukul 15.00 WIB persidangan Asep Sunandar bin. Sobri kembali dibuka dengan agenda putusan sela. Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dari tanggapan JPU atas eksepsi yang digelar 2 hari sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada putusan selanya hakim menyatakan bahwa eksepsi dari penasihat hukum Asep tidak dapat diterima. Hakim menimbang bahwa uraian dari JPU telah memenuhi unsur materil dan telah cermat dan jelas juga pada penulisan nama yang salah (seharusnya Asep sunandar bin Sobri menjadi Asep Sunandar bin. Sobari) menurut Hakim hal tersebut merupakan kesalahan teknis yang berlanjut pada copy paste.
Bunga Siagian, kuasa hukum Asep, menilai Majelis Hakim tidak memperhatikan fakta yang telah disampaikannya pada eksepsi. Pada eksepsi tertulis bahwa Asep disiksa dan seluruh proses penyidikan merupakan rekayasa kasus semata.
“Sebenarnya kami telah mencurigainya sejak pembacaan eksepsi. Saat kami membacakan fakta penyiksaan Asep, Majelis Hakim malahan melarang kami melanjutkan pemaparan tersebut dan hanya membacakan poin keberatan. Padahal pembacaan eksepsi seutuhnya merupakan hak terdakwa. Jikalau proses penyidikan saja sudah dipaksakan sesungguhnya jika persidangan ini dilanjutkan, maka hanya akan membawa kita pada peradilan sesat,” terang Bunga.
Namun Majelis Hakim menilai bahwa persidangan terhadap Asep harus dilanjutkan dengan memasuki agenda pembuktian. Sidang selanjutnya akan dilakansakan pada 23 Februari 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang tersebut akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum, diantaranya korban kejadian begal tempo lalu.
Sebelumnya, Asep bin Sobri didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang ancaman pidananya 12 tahun. Padahal, ia diduga merupakan korban salah tangkap, sebagaimana diungkapkan oleh pelaku yang sebenarnya, Adit. Perlu diketahui Adit telah diadili dan telah dinyatakan bersalah serta dihukum 3 tahun penjara. (Julikson)