Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan permohonan pengujian Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi akan memasuki putusan dengan perkara Nomor 96/PUU-XI/ 2013.
Apabila permohonan pembatalan Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Apindo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dirugikan adalah kaum buruh, dimana akan terdapat sistem kerja outsourcing dan kontrak tanpa batas dan seumur hidup maka akan memiskinkan buruh dan memperkaya pengusaha.
Oleh karenanya LBH Jakarta dan TURC yang tergabung dalam TABUK (Tim Advokasi Buruh Untuk Keadilan) dan Serikat buruh mengundang rekan-rekan jurnalis untuk dapat dapat hadir dan meliput sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait SISTEM KERJA OUTSOURCING, yang akan diadakan pada;
Hari/Tanggal: Rabu, 7 Mei 2014
Pukul: 15.30 Wib – Selesai
Agenda: Pengucapan putusan.
Tempat: Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi. Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta.
KONTAK :
Nelson: 081396820400 (LBH Jakarta) : Fandrian: 08119111917 (TURC).