Pengadilan Tinggi Banten menerima permohonan banding Alnoldy Bahari alias Ki Ngawur terkait kasus ujaran kebencian yang diputus Pengadilan Negeri Pandeglang. Alnoldy diharuskan menjalani hukuman tiga tahun penjara terkait putusan banding tersebut. Putusan ini lebih rendah dari vonis putusan sebelumnya 5 tahun penjara. Putusan Banding diputus pada hari Jumat, 13 Juli 2018 dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Hamid Pattiradja.
Tidak puas terhadap putusan tersebut, Alnoldy bersama penasehat hukumnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan PN Pandeglang pada hari Rabu, 15 Agustus 2018 kemarin. Kasasi merupakan upaya hukum terhadap putusan banding yang sudah diputus Pengadilan Tinggi.
“Kami tetap berpendapat pada pembelaan kami, bahwa klien kami yaitu Alnody Bahari alias Ki Ngawur harus dibebaskan karena berdasarkan fakta persidangan, sesungguhnya perbuatan yang didakwakan JPU tidak terbukti,” kata Andi Komara salah satu penasehat hukum Alnoldy.
Setelah mengajukan kasasi, penasehat hukum Alnoldy dapat menyerahkan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan. Lama proses kasasi paling tidak sekitar 4 bulan. Hal ini melihat pada masa penahanan sesuai pada Pasal 28 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penahanan pemeriksaan di Pengadilan Tingkat Kasasi adalah 50 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari. (Kris)