Jakarta, bantuanhukum.or.id—Selasa (22/12) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Utam Rustam. Majelis hakim yang menilai dan mengadili perkara Utam Rustam menyatakan bahwa Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta agar membatalkan surat yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara.
Majelis hakim memutuskan Utam Rustam selaku penggugat dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat, dan meminta tergugat dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi (BKD) DKI Jakarta untuk membatalkan surat yang berisi perjanjian gaji Utam Rustam.
Utam Rustam kembali mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait dengan adanya surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta yang intinya meminta kepada Utam Rustam untuk mengembalikan gaji yang diterima sebagai guru dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015. Surat tersebut dikeluarkan oleh BKD Provinsi Jakarta karena menganggap bahwa Utam Rustam dianggap telah pensiun sejak tahun 2011 sebagai staf Tata Usaha. Kenyataannya bahwa Utam Rustam telah sah diangkat menjadi guru bukan lagi sebagai staf tata usaha.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kali ini merupakan putusan kedua dari dua gugatan yang diajukan oleh Utam Rustam dengan objek sengketa yang berbeda. Gugatan yang sebelumnya adalah gugatan mengenai surat pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara. Dalam gugatan yang pertama PTUN Jakarta telah memutus dan memenangkan Utam Rustam selaku penggugat.
Arif maulana, pengacara publik LBH jakarta yang menjadi Kuasa Hukum Utam Rustam menyatakan masih akan menunggu hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dengan putusan pengadilan ini maka jelas bahwa Utam Rustam tidak mempunyai kewajiban untuk membayarkan gajinya sebagai guru dari tahun 2011 hingga tahun 2015. Saat ini kita sebagai pihak penggugat hanya akan menunggu hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dan juga menyiapkan kemungkinan jika pihak tergugat akan mengajukan upaya hukum banding,” katanya.
Saat ditemui pasca sidang putusan, Rustam hanya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada LBH Jakarta yang sudah membantu mendampingi dari awal hingga putusan pengadilan. (Hari)