Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) batalkan SK Pemberhentian Retno Listyarti, Kamis (07/01/) di Jakarta. Majelis Hakim memutuskan bahwa hukuman pemecatan bagi Retno terlalu berat, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menolak SK Pemberhentian tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 11 siang ini.
Gugatan yang diajukan sejak tiga bulan yang lalu membuahkan hasil, SK pemberhentian tersebut dibatlkan siang ini. Setelah menimbang bukti-bukti yang ada, Para Hakim berpendapat bahwa tiap hukuman yang di berikan kepada Pegawai Negeri Sipil harusnya bertujuan pada efek penjeraan. Selain itu dalam penjatuhi hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil harus melihat latar belakang permasalahan. Apakah pembuatan penggugat meningkalkan sekolah saat ujian nasional telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan apakah perbuatan penggugat datang ke acara Realityshow di TVOne saat itu berdampak luas seperti merugikan instansi.
Para hakim berpendapat bahwa penggugat telah mangkir dalam tugasnya dan menyalahi prosedur yang ada. Meskipun penggugat mempunyai hak mengemukakan pendapat namun penggugat tetap harus mengutamakan tugasnya. Namun hukuman disiplin dengan cara pemberhentian pengggugat di anggap terlalu berat sehingga SK pemberhentian tersebut harus di Tolak selain itu tergugat pun di hukum untuk juga merehabilitas harkat serta martabat penggugat.
Ditemui setelah persidangan ibu retno mempunyai kesan yang banyak. “pembelajaran yang yang saya dapat sangat banyak, Bagaimana rasa tegang saya terkait saksi-saksi yang telah di siapkan , namun mereka tidak mendaapatkan izin memberikan kesaksian membela saya. Selain itu selama proses persidangan banyak sekali tekanan yang di dapat. Saya sangat merasa sangat luar biasa dan merasa dapat perlindungan hukum sebagai guru yang berjuang melawan korupsi di bidang pendidikan, saya merasa terpacu untuk turut memperjuangkan orang-orang lain yang mengalami perustiwa seperti saya.” Ucap Retno.
Selanjutnya kuasa hukum penggugat muhammad isnur SHI mengatakan, “Putusan ini adalah bukti bahwa untuk menyamaikan sebuah kebenaran tidak perlulah takut bahkan seorang pegawai negeripun janganlah takut untuk menyampaikan sebyah kebenaran meskipun mendapatkan ancaman atau tekanan yang dari berbagai pihak,” ujarnya. (Ayu)