Siaran Pers
Catatan YLBHI dan 15 LBH Pada Hut Bhayangkara Ke 73
Peringatan Hari Bhayangkara dilaksanakan setiap tahunnya pada tanggal 1 Juli. UUD 1945 memberikan mandat khusus oleh UUD 1945 sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum sangat diharapkan profesional. Sesuai undang-undang dan juga sesuai dengan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dalam mewujudkan tujuannya Polri wajib menjunjung tinggi HAM.
Pemisahan POLRI dari TNI melalui Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 Tahun 2000, sebagai hasil Reformasi, dan dipertegas melalui UU 2/2002 tentang Kepolisian jelas membawa paradigma baru. Paradigma aparat negara yang seharusnya menjaga berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Juga Semangat perlindungan dan pengayoman, semangat penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
YLBHI-LBH (15 LBH Se Indonesia) memberikan catatan berdasarkan pengaduan dan permohonan bantuan hukum yang masuk ke LBH-LBH, kemudian didampingi dan diberikan bantuan hukum. Berdasarkan kasus-kasus tersebut, ditemui 8 masalah yaitu: (1) Kriminalisasi dan minimnya akuntabilitas penentuan tersangka, (2) Penundaan proses (undue delay), (3) Mengejar pengakuan tersangka, (4) Penangkapan sewenang-wenang, (5) Penahanan sewenang-wenang, permasalahan akuntabilitas penahanan dan penahanan berkepanjangan, (6) Hak penasihat hukum yang dibatasi, (7) Penyiksaan & impunitasnya (8) Pembunuhan di luar proses hukum (extra-judicial killing).
Setidaknya hal-hal di atas disebabkan oleh: (1) Diberikannya kewenangan mutlak penahanan kepada kepolisian tanpa adanya proses hukum di luar institusi tersebut. Indonesia belum mengenal Habeas Corpus yaitu adanya pihak lain (hakim) untuk menilai sahnya penahanan. (2) Proses penyidikan yang melibatkan pungli atau pemerasan baik kepada tersangka maupun korban tindak pidana yang melaporkan kasusnya (3) Impunitas aparat. Ditemui sulitnya membawa anggota Polri ke pengadilan yang melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugasnya. Sebagian besar laporan tidak ditindaklanjuti dan jikapun diproses hanya dengan proses disiplin. (4) Kendali penanganan perkara pidana yang menurut UU hanya boleh berujung pada pengadilan minim kewenangan dan pengawasan oleh kejaksaan. (5) Kosongnya Pasal Pemidanaan Penyiksaan, & Pemulihan.
Berdasarkan hal-hal tersebut LBH-YLBHI menyatakan: perlu segera adanya reformasi kepolisian baik di dalam fungsi penegakan hukum dan fungsi lainnya seperti dalam menjaga ketertiban. Termasuk didalamnya perbaikan kultur dan penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan tindak pidana didalam menjalankan tugasnya.
YLBHI-15 LBH: (LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua)