Pasca ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Semangat pemberantasan korupsi dipukul paksa mundur melalui berbagai upaya dan kekuatan persekongkolan. Sedikitnya ada 2 (dua) dua cara yang dilakukan. Pertama melakukan kriminalisasi terhadap aktor-aktor pemberantasan korupsi yakni pimpinan KPK, Staff KPK, Aktivis anti korupsi dan media. Kedua melalui melemahkan lembaga KPK dengan memberhentikan sementara pimpinan KPK, mengangkat pimpinan sementara yang justru melimpahkan perkara BG ke kejaksaan, tidak melakukan peninjauan kembali dan mengganti pegawai-pegawai KPK. Hal ini secara jelas memperlihatkan bagaimana kemunduran-kemunduran semangat pemberantasan korupsi Indonesia. Informasi terbaru adalah pencalonan BG sebagai wakapolri. Atas peristiwa tersebut maka patutlah kita mempertanyakan keseriusan pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla menunjukan tindakan-tindakan nyata dalam rangka penyelamatan KPK dan pemberantasan korupsi. Presiden Jokowi pernah menyatakan hentikan proses kriminalisasi, namun kenyataanya proses kriminalisasi berlanjut dan terus memakan korban-korban berikutnya.
Faktanya akibat korupsi rakyat kehilangan hak-hak kehidupannya, warga digusur karena munculnya izin-izin proyek pembangunan ilegal, harga beras mahal dan bbm naik karena mafia-mafia, pendidikan dan kesehatan harus membayar karena uang negara habis dicuri pejabat korup. Sumber daya alam Indonesia dirampok dengan izin-izin palsu.
Siapakah mereka menghancurkan semangat pemberantasan korupsi, menghancurkan KPK, dan melakukan tindakan korupsi. Mereka adalah elit-elit politik, penjabat korup dan pengusaha hitam yang bersekongkol tanpa sedikitpun memperhatikan kepentingan rakyat.
Melihat hal ini maka kami rakyat Indonesia menuntut kepada pemimpin negeri ini Joko widodo – Jusuf Kalla untuk melakukan tindakan secara serius :
1. Hentikan Kriminalisasi Pimpinan KPK, Staff KPK dan Aktivis anti korupsi.
2. Agendakan pemberantasan korupsi yang melibatkan partisipasi rakyat.
3. Menolak BG sebagai Wakapolri.
Kami juga menyerukan agar seluruh rakyat indonesia, pemuda/i, mahasiswa, pelajar, buruh, tani, nelayan, dll bersama-sama melawan korupsi dengan cara :
1. Menyelamatkan KPK
2. Menghancurkan elit-elit politik korup, pejabat korup dan pengusaha hitam
Jakarta, 08 April 2015
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Serikat perempuan Indonesia (seruni) rumpin, Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Nelayan Muara Angke- Nelayan Ujung Kulon, Korban-korban Penggusuran (Kebon Sayur – Kali Sekretaris – Rawamangun – Kali Apuran – Muara Bahari – Warga Tambun – Guji Baru), Korban Kriminalisasi Pengamen Cipulir, dan korban-korban pelanggaran HAM lainnya, Paralegal, LBH Jakarta –
Narahubung : Alghiffari Aqsa (081280666410), Tigor Gemdita Hutapea (081287296684)