Kamis, 15/8 2013 Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2013 telah ditutup. Dan apabila ada pengaduan mengenai THR maka akan diterima sesuai dengan prosedur pendaftaran di LBH Jakarta. Sebagaimana yang disampaikan Muhamad Isnur selaku Kepala Bidang Penganganan Kasus LBH Jakarta dalam Konferensi Pers hari ini (15/8)
Pelanggaran yang dilakukan Perusahaan mengenai tidak memberikan THR kepada pekerja mengalam peningkatan 400 % dari tahun 2012. dimana di tahun 2012 Jumlah pengaduan yang diterima oleh LBH Jakarta sebanyak 19 Pengaduan dengan Jumlah buruh yang mengadu sebanyak 414 orang dan di Tahun 2013 ada 25 perusahaan dengan jumlah buruh yang mengadu sebanyak 1785 orang.
Tindakan cepat yang dilakukan oleh LBH Jakarta untuk merespon pengaduan THR tersebut, melakukan musyawarah, mediasi, mengirimkan surat somasi kepada perusahaan untuk mendesak supaya perusahaan membayar THR kepada buruhnya. Jumisih Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik menyampaikan banyak Perusahaan membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Jumisih menambahkan Modus yang dilakukan perusahaan untuk menghindar membayar THR buruh dengan cara memutus kontrak buruh sebelum lebaran.
Muhamad Isnur juga menambahkan, modus lain perusahaan untuk menghindar membayar THR dengan cara melakukan PHK dan alasan kondisi keuangan perusahaan yang merugi.
Menurut Maruli Pengacara Publik LBH Jakarta, pada saat konferensi pers penutupan posko pengaduan THR 2013 mengatakan Perusahaan nakal yang tidak bayar THR buruh paling banyak di Jakarta sebanyak 11 perusahaan dari 16 perusahaan yang tidak membayar THR, untuk itu Jokowi dan Ahok harus tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang ada dijakarta. Apabila ada yang melakukan pelanggaran maka harus di tindak tegas.
LBH Jakarta bersama serikat buruh pada hari Senin, 19 Agustus 2013. akan melaporkan Perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruhnya kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar, untuk ditindak dengan memberikan sanksi administrasi maupun pidana penjara tutup Isnur.