Pada Senin, 15 Juli 2024. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menerima pengaduan langsung dari perwakilan 77 guru honorer yang sepanjang 2 (dua) minggu pertama bulan Juli 2024, khususnya pada 8 Juli 2024 bertepatan demgan dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), diberhentikan secara sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar.
Pemberhentian guru honorer tersebut disinyalir berasal dari kebijakan cleansing atau pembersihan guru honorer yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Dalam temuan awal, LBH Jakarta mendapati adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) dari kebijakan tersebut. Bahkan kebijakan tersebut telah nyata menyebabkan guru honorer kehilangan kesempatan pengembangan karir, dan bahkan kehilangan pekerjaan. Guru honorer bahkan mengalami ketakutan akibat intimidasi dan teror yang dilakukan lantaran memprotes kebijakan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan mengingat luasnya potensi korban dan dampak, maka LBH Jakarta, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Guru Honorer Muda (GHM) membuka pos pengaduan bagi seluruh guru honorer yang terdampak dari kebijakan cleansing tersebut.
Berikut Form Pengaduan Bisa diakses melalui tautan berikut:
Formulir Pengaduan