Jakarta, bantuanhukum.or.id—Kepolisian Sektor Metro Pancoran menghentikan perkara yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia – Putut Pradhopo (19) yang diduga memecahkan kaca pintu kereta Commuterline yang sedang melintas dari Stasiun Cawang menuju Stasiun Duren Kalibata.
Perkara ini bermula ketika Putut yang berencana pergi ke kampusnya untuk rapat konsolidasi penolakan penggusuran masjid terminal (master), mendengar dari orang yang tidak dikenal bahwa kereta yang ditumpanginya akan mengalami tabrakan. Karena panik, Putut yang berada di gerbong 6 segera pindah ke gerbong 7, di gerbong tersebut dia melihat orang-orang dalam kondisi panik maka ia pun mengaku semakin panik, lalu bergegas ke gerbong 8 dan memecahkan salah satu kaca pintu rangkaian kereta api menggunakan tabung pemadam api.
Ternyata tak lama kemudian, kereta berhenti di stasiun Duren Kalibata, petugas stasiun mengamankan Putut dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pancoran. Di Polsek Putut ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang dikenakan adalah Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
Putut yang didampingi Hardi Firman, S.H., dan Gading Yonggar, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta diperiksa hingga pukul 20.00 WIB, namun penyidik tidak mengizinkan Putut untuk pulang setelah pemeriksaan selesai. Kanit Reskrim Polsek Pancoran AKP Rusdy Dalby menyatakan akan mengenakan penangkapan 1×24 jam terhadap Putut. Pernyataan tersebut membuat Dr. rer. Nat. P.Y. Topo Supriyadi orangtua Putut kaget, dia berharap Putut dapat diizinkan pulang. Akhirnya setelah dilakukan lobi, pukul 22.00 WIB AKP Rusdy Dalby mengizinkan Putut untuk pulang dan diminta segera melakukan pendekatan kekeluargaan dengan pihak PT. KAI Commuter Jabodetabek (PT. KCJ) untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Keesokan harinya Putut dan orangtuanya mendatangani PT. KCJ di stasiun Juanda. Eva Chairunnisa Jubir PT. KCJ yang ditemui oleh Putut, memahami sikap Putut yang sebenarnya merupakan reaksi untuk melakukan penyelamatan diri dalam menghindari kecelakaan. Eva menambahkan hal tersebut kerap terjadi di kereta, diduga dilakukan oleh copet yang memprovokasi supaya tercipta kepanikan sehingga dapat memudahkan aksinya.
Akhirnya PT. KCJ menganggap perbuatan yang dilakukan oleh Putut semata-mata karena terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta tidak ada niat jahat dari diri Putut, maka pada tanggal 16 Januari 2015 PT. KCJ sepakat untuk mencabut laporan tindak pidana yang dibuat di Polsek Pancoran. (AdeLo)