Senin, 29 Mei 2017, sidang perkara Herianto, Aris dan Bihin terkait dugaan aparat Polda Metro Jaya yang melakukan tindakan melawan prosedur dalam proses penyidikan dibuka dengan ketidakhadiran pihak Termohon, Polda Metro Jaya. “Karena termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan hari ini, kita tunda sampai minggu depan”, tungkas Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. LBH Jakarta mewakili 3 korban tersebut menggugat tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah, serta penyiksaan selama proses mendapatkan bukti. Diketahui bahwa Herianto, Aris dan Bihin dituduh melakukan tindak pidana pencurian dan penadahan motor yang terjadi di Bekasi pada bulan puasa tepatnya di bulan Juni tahun lalu, 2016.
Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana, menyatakan, “Ketiganya ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya di Tangerang tanpa menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan pada 7 April 2017 dan kemudian dilakukan serangkaian upaya paksa lainnya di antaranya kontrakan mereka digeledah tanpa surat izin dan saksi, barang-barang mereka berupa telepon genggam dan dompet disita tanpa dasar yang sah, mereka ditahan tanpa memberikan surat perintah penahanan kepada keluarga yang merupakan hak tersangka.”
Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan upaya paksa yang tidak sah tersebut, diduga keras terjadi penyiksaan kepada ketiga warga asal kota Palembang tersebut. Mereka mengaku telah disiksa berhari-hari, dipukuli, dihantam dengan gagang pistol, diludahi, dipaksa menjilat ludah, mulut dan kemaluannya dioleskan balsem hingga diancam ditembak. Tindakan penyiksaan pun dihentikan setelah mereka mengikuti kemauan polisi untuk mengakui tindakannya. Atas pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya, para korban mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berharap keadilan ditegakkan.
Alih-alih hadir dan bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukannya, Polda Metro Jaya sebagai Termohon malahan mangkir. Padahal pihak Termohon telah dipanggil secara sah sesuai dengan Pasal 122 Herzien Indlandsch Reglement (HIR). Bunga Siagian, kuasa hukum para pemohon berujar, “ketidakhadiran Polda Metro Jaya meskipun telah mendapatkan panggilan yang sah sebagai bentuk ketiadaan itikad baik dalam menegakkan keadilan bagi Herianto, Aris dan Bihin.” Bunga juga mendeteksi Polda Metro Jaya mengulur waktu agar upaya praperadilan ini gugur karena permasalahan waktu.
Tindakan Kepolisian dalam melakukan tindakan-tindakan melawan hukum dalam proses penyidikan sudah bukan rahasia. Selama tahun 2016, Catatan Akhir Tahun 2016 LBH Jakarta mencatat 80 kasus terkait hak atas peradilan yang adil dan jujur (fair trial), hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi, serta hak tahanan atas perlakuan manusiawi. Rekapitulasi di atas membuktikan bahwa kekerasan dan penyiksaan terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum telah menjadi suatu aksi yang berkelanjutan dan terlembaga.
“Pembiaran terjadinya kekerasan dan penyiksaan dalam proses penyidikan sama dengan memperbolehkan tindakan tersebut. Sudah waktunya kita merubah sistem penyidikan di Indonesia agar sesuai dengan standard Hak Asasi Manusia dan semata-mata demi tercapainya keadilan”, ungkap Arif Maulana. (JCA)