Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara No. 1375/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst mengabulkan permohonan pemeriksaan usia melalui uji gigi yang diajukan Tim Advoaksi Papua selaku penasihat hukum MG. Hakim beralasan, penetapan dikeluarkan agar tidak terjadi kekeliruan jika terdakwa memang berusia anak namun disidang di pengadilan dewasa.
Dalam penetapan yang dikeluarkan pada 18 Februari 2020 itu, hakim menunjuk Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia agar melakukan pengujian usia MG. “Mengabulkan permohonan pemeriksaan forensik gigi atas terdakwa MG pada tanggal 25 Februari 2020 dengan tempat Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia…” bunyi keputusan Ketua Majelis Hakim perkara No. 1375/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (18/2).
Tim Advokasi Papua yang mendampingi MG sejak diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengapresiasi penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Tim Advokasi mengatakan dengan penetapan ini pengadilan bisa mengoreksi dan menguji dugaan kekeliruan dan pelanggaran prosedur yang terjadi sejak penyidikan perkara MG oleh Kepolisian Resor Wamena.
“Ini awal yang baik, dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi di tingkat penyidikan dan penuntutan dapat diketahui dengan jelas jika usia MG sudah dipastikan melalui pemeriksaan Forensic Odontology ini,” ungkap Shaleh Al Ghifari, Pengacara Publik LBH Jakarta yang merupakan anggota Tim Advokasi Papua di Jakarta (18/2).
Sebelumnya, pada sidang tanggal 28 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Advokasi Papua telah menghadirkan drg. Fahmi Oscandar, drg. MKes. Sp.OF dari Department of Dentomaxillofacial Radiology, Odontology Forensic Science Center – Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran Bandung sebagai saksi ahli. Tim Advokasi Papua menghadirkan para dokter tersebut guna melakukan pembuktian dalil eksepsi dari Tim Advokasi Papua sebagai Penasihat Hukum MG.
Sebelumnya, Tim Advokasi Papua pada persidangan 21 Januari 2020 telah menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwa MG dengan 5 pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan biasa, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan.
Keberatan tersebut pada intinya menyinggung mengenai usia MG yang tidak dipastikan sebelumnya oleh pihak kepolisisan. Mulai dari penyidikan hingga pemindahan penuntutan ke Jakarta, MG tidak mendapat bantuan hukum dan penerjemah.
“Seharusnya bagi MG diperiksa di Wamena karena saksi-saksi MG berada di sana,” tambah shaleh
MG didakwa sebagai pelaku kejadian pembunuhan terhadap 17 karyawan PT Istaka Karya yang terjadi pada 2 Desember 2018 di Puncak Kabo, Nduga, Papua. Polisi Wamena mengklaim menangkap MG dengan dasar MG mengetahui kejadian pembunuhan dan kartu seluler salah seorang korban berada di tangan kakak MG. Anehnya, kakak MG tidak ditangkap. Egianus Kogoya dkk yang disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pelaku juga tidak ditangkap sampai perkara ini disidangkan. MG adalah terdakwa satu-satunya yang dituntut Kejaksaan Negeri Wamena.
Persidangan dilanjutkan 26 Februari 2020 dengan agenda mendegar hasil pemeriksaan usia MG dari ahli Forensic Odontology yang memeriksa MG pada 25 Februari 2020.