9 Komisioner Komnas HAM 2022-2027 Terpilih
Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 4 Oktober 2022 lalu mengesahkan 9 Anggota Komnas HAM RI Periode 2022-2027, yaitu: Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, serta Uli Parulian Sihombing. LBH Jakarta berharap 9 Komisioner baru Komnas HAM mampu menjalankan tugasnya sebaik mungkin, secara serius berupaya menghadirkan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM, dan terus menjaga ekspektasi dan harapan publik melalui pelaksanaan mandat Komnas HAM secara progresif, independen, transparan dan akuntabel untuk perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
4 Harapan LBH Jakarta
Berikut adalah 4 harapan LBH Jakarta terhadap Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027:
Pertama, mampu menuntaskan hutang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, menyelesaikan berbagai hambatan penegakan hukum kasus pelanggaran HAM berat yang saat ini prosesnya terkatung-katung di kejaksaan. Harus ada kesinambungan dan konsistensi komitmen penuntasan kasus pelanggaran HAM dari periode kepemimpinan sebelumnya dengan yang baru. Kasus-kasus tersebut adalah 12 kasus yang telah selesai dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM, termasuk penetapan Kasus Munir sebagai Kasus Pelanggaran HAM Berat dan pengawalan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat Paniai. Pada tahun 2019, Komnas HAM pernah meminta Pemerintah untuk menerbitkan Perppu atas UU 26/2000 yang memberikan kewenangan Komnas HAM sebagai Penyidik dalam Kasus Pelanggaran HAM berat untuk mengatasi bolak-balik berkas dari Kejaksaan Agung, langkah tersebut sangat mendesak kembali untuk Komnas HAM lakukan.
Kedua, dapat menjawab tantangan kemunduran dan upaya pelemahan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dengan bersama-sama masyarakat sipil mendorong Negara cq. Pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Warganya dan tidak justru menjadi aktor pelanggar HAM melalui berbagai kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai HAM dan demokrasi. Kemunduran demokrasi dan hak asasi manusia semakin nyata ditunjukkan dengan terus terjadinya kasus pelanggaran HAM di berbagai sektor termasuk ancaman serius terhadap hak-hak sipil politik maupun ekonomi sosial dan budaya serta ancaman terhadap para pembela hak asasi manusia (human rights defender). Komnas HAM harapannya dapat menjadi lembaga terdepan dan mampu diandalkan dalam pembelaan hak-hak masyarakat di Indonesia dari kesewenang-wenangan aparat negara maupun korporasi pelanggar HAM.
- Baca juga: Intervensi Seleksi Calon Anggota Komnas HAM
Ketiga, melanjutkan Advokasi beberapa konvensi internasional agar segera dapat diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia seperti Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa dan lainnya.
Keempat, menyusun standar operasional dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat sehingga korban yang mengadu ke Komnas HAM mendapatkan kejelasan perkembangan pengaduannya. Setidaknya Komnas HAM dapat secara berkala memberitahukan perkembangan pengaduan ke korban dan yang lebih penting adalah Komnas HAM tidak memiliki standar respon cepat dan respon komisioner, meskipun begitu ada beberapa praktik bagus dalam beberapa kasus yang menarik perhatian publik, namun praktik tersebut harus dibakukan. Komnas HAM juga bisa mencontoh praktek respon cepat di Ombudsman RI, meskipun terdapat beberapa catatan dari masyarakat sipil.
Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 telah melaksanakan serah terima jabatan dengan Komisioner Komnas HAM terdahulu pada Jumat 11 November 2022. Selain itu, Komisioner Komnas HAM terpilih akan menggelar rapat paripurna pada Senin (14/11/2022) untuk menyusun struktur dan membagi tugas.
Jakarta, 14 November 2022
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Narahubung:
- Arif Maulana | [email protected]
- Teo Reffelsen | [email protected]
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.