Gugatan perwakilan kelompok (class action) dalam perkara penggusuran paksa Pasar Ikan memasuki agenda sidang putusan penetapan. Sejak Kamis, 5 Februari 2017 para warga Pasar Ikan, Aquarium Penjaringan beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ikut menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan penetapan. Agenda sidang kali ini akan menentukan apakah perwakilan kelompok yang menjadi penggugat, merupakan perwakilan kelompok yang sah atau tidak untuk mewakili warga pasar ikan yang menjadi korban penggusuran paksa.
Persidangan dimulai sekitar pukul 12.00 siang yang dihadiri oleh para penggugat yaitu Ibu Dharma Diani, Teddy Kusnendi dan Musdalifah beserta warga Pasar Ikan lainnya, dan perwakilan Tergugat I yaitu Gubernur DKI Jakarta, serta perwakilan Tergugat II yaitu Walikota Jakarta Utara. Sementara Tergugat III dan IV serta Turut Tergugat yakni TNI, Polri dan Badan Pertanahan Nasional tidak pernah hadir sedari awal persidangan dimulai. Namun, persidangan tetap dilaksanakan sebagaimana telah diagendakan.
Hakim dalam penetapannya memutuskan bahwa perwakilan kelompok yang menajdi pengugat merupakan perwakilan yang sah untuk mewakili para warga Pasar Ikan. Hasil penetapan ini nantinya akan dilanjutkan dengan notifikasi, yaitu pengumuman secara luas lewat media cetak dan elektronik agar keberadaan para penggugat dalam proses gugatan perwakilan kelompok dapat diketahui oleh khalayak. Selain itu notifikasi ini juga memberikan peluang bagi warga Pasar Ikan lain yang belum tercatat sebelumnya untuk mendaftar dan tercatat sebagai anggota dalam proses gugatan ini. Pengadilan memberikan jangka waktu selama 1 bulan untuk notifikasi segera diumumkan.
Para warga terlihat lega dan bersyukur setelah mendengar hasil penetapan sidang. Ini merupakan langkah pembuka untuk membuktikan bahwa penggusuran paksa yang dilakukan pada tanggal 11 April 2016 lalu merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan warga. Sebab dengan dinyatakan sah nya perwakilan kelompok, maka membuka peluang untuk pengadilan akan memeriksakan pokok perkara yang digugat.
Dalam kasus Pasar Ikan, para tergugat mengusir dan merobohkan hunian warga dengan mengerahkan ribuan aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI AD, dan Kepolisian. Warga tidak pernah mendapat musyawarah mengenai gusuran yang dilaksanakan. Terhitung dari tanggal 31 Maret 2016, warga tiba-tiba mendapatkan Surat Peringatan I yang dikeluarkan oleh walikota Jakarta Utara yang menghimbau agar warga mengosongkan tempat tinggal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, dan diikuti dengan Surat Peringatan II dan III pada tanggal 6 dan 9 April 2016.
Perbuatan yang dilakukan para tergugat adalah pelanggaran terhadap hak atas perumahan dan tempat tinggal para penggugat, karena dilakukan tanpa melalui mekanisme penggusuran yang berstandar Hak Asasi Manusia yang dimuat dalam Komentar Umum PBB No. 7 tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa.
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung: Matthew Michele Lenggu, S.H. (085920641931)
Olivia G. Sianturi, S.H. (085224916554)