RILIS PERS
No. 957/SK/LBH/VIII/2014
LAPORAN PENGADUAN THR IDUL FITRI 2014:
LBH JAKARTA AKAN LAKUKAN UPAYA HUKUM !
LBH Jakarta secara resmi menutup Pengaduan THR Idul Fitri 2014 pada 24 Juli 2014 yang lalu, namun pengaduan tetap berdatangan. Hal ini karena buruh “terlalu sabar” untuk menunggu, bahkan sampai hari tepat di Hari Raya Idul Fitri dan sesudahnya, untuk menerima THR yang diidam-idamkan. Sebagian akhirnya menerima THR, sedangkan sebagian lagi terpaksa harus gigit jari karena (mungkin) harus meminjam uang ke sanak-famili untuk biaya Lebaran kemarin, makanan, dan baju baru untuk anak-anak.
Setidak-tidaknya ada 2.317 buruh yang mengadu karena terancam tidak mendapatkan THR dengan jumlah perusahaan sebanyak 25 Perusahaan. Jumlah buruh yang mengadu di tahun 2014 ini meningkat sekitar 40% dari 1.785 orang buruh pada tahun 2013 menjadi 2.483 buruh. Sebanyak 166 buruh akhirnya mendapatkan THR dan sisanya sebanyak 2.317 buruh tidak.
Jika dilihat dari lokasi pengaduan, pengaduan tidak hanya datang dari Jabodetabek sebagai wilayah kerja LBH Jakarta, namun juga dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Yogyakarta, Surabaya, Karawang, Pemalang, hingga Bangka Belitung. Untuk bidang usaha yang digeluti antara lain perhotelan, pelayaran, jasa telekomunikasi, pembiayaan, media, alih daya, sampai penerbangan.
Dalam perjalanannya dari tahun ke tahun, pembukaan posko ternyata menemukan berbagai masalah seperti upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan sistem kerja kontrak yang berkepanjangan. Tanggapan perusahaan beragam, dari yang paling baik dengan cara bersedia membayar, menolak membayar, hanya memberikan Rp. 100.000,- saja, sampai secara diam-diam tidak memperpanjang kontrak dan meninggalkan buruh sebagai pengangguran.
Melihat kondisi yang berliku-liku dari tahun ke tahun, LBH Jakarta memandang hal ini akan terus berlangsung. Salah satu alasannya karena peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang THR sudah tidak memiliki kekuatan memaksa lagi. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan di Pasal 8 merujuk kepada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja yang sayangnya sudah dinyatakan dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sama sekali tidak disinggung tentang THR.
Perubahan aturan hukum perlu dilakukan agar ada payung hukum untuk memaksa perusahaan membayar THR dan pemerintah tidak bisa lagi berkilah dengan alasan peraturan perundang-undangan tentang THR tidak memadai. Untuk itu LBH Jakarta akan melakukan upaya hukum. Kajian sedang dilakukan dan langkah hukum akan diambil dalam waktu dekat.
Jakarta, 11 Agustus 2014
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA
Kontak : Isnur: +6281510014395; Nelson: +6281396820400; Biky: +6281316498355