Gerakan Buruh Lawan PHK (Gebuk PHK) mengecam tindakan perusahaan yang menggugat buruh Rp 2 Milyar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena melakukan mogok kerja.
Hal ini merupakan bentuk pembungkaman dan serangan balik pengusaha kepada Serikat Buruh yang kritis dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
Pasalnya, mogok kerja merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh serikat buruh/pekerja sebagaimana dijamin Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja, maka perusahaan tidak boleh melakukan tindakan balasan kepada pekerja seperti PHK, pemotongan upah bahkan menggugat pekerja/buruh.
Kasus lain juga pernah menimpa 12 jurnalis di Harian Semarang (Harsem), Jawa Tengah. Setelah mem-PHK 12 jurnalisnya secara sepihak, manajemen perusahaan Harian Semarang (PT. Semesta Media Pratama) pada Maret 2013 menggugat 12 jurnalis ini sebesar: 3,2 Milyar karena dinilai mencemarkan nama baik perusahaan dan merugikan perusahaan. Namun kemudian Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan perusahaan. 12 jurnalis Harsem kini masih menunggu putusan Kasasi di Mahkamah Agung untuk kasus PHK yang mereka alami.
Gebuk PHK memberikan dukungan pada para buruh korban PHK, kepada buruh PT. Doosan Cipta Busana Jaya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN). Bentuk dukungan yang akan dilakukan oleh Gebuk PHK akan melakukan aksi-aksi strategis diantaranya; akan menggalang kekuatan diantara serikat buruh untuk melakukan aksi perlawanan kepada perusahaan, akan melakukan pemantauan langsung setiap persidangan serta berbagai macam bentuk tindakan lainnya demi untuk kepentingan yang terbaik bagi gerakan serikat buruh.
Gebuk PHK juga meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena perkara tersebut adalah perselisihan hubungan industrial yang merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Gebuk PHK mendesak kepada Komisi IX DPR RI dan Gubernur DKI Jakarta untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan karena telah melakukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan
Sebagai informasi, yang melatarbelakangi perusahaan menggugat buruh sebesar Rp 2 Milyar tersebut berawal dari aksi protes yang dilakukan serikat pekerja dengan melakukan mogok kerja pada tanggal 7-8 Maret tahun 2013 karena perusahaan tidak membayarkan upah buruh sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak tahun 2013 sebesar Rp. 1.978.789,- diatur dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 189 tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta, pelanggaran perjanjian kerja waktu tertentu serta waktu jam kerja lembur yang tidak dibayar oleh perusahaan.
Jakarta, 8 September 2013
Hormat kami
Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk-PHK)
AJI Jakarta, KSBSI, Aspek Indonesia, FSBI, AJI Indonesia, FSPM Independen (Federasi Serikat Pekerja Media Independen), Federasi GSPB, GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independen), FSPSI Reformasi (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi), FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik), FSP2KI, Serbuk Siamindo Karawang, Serbuk Siamindo Fujiseat Karawang, Ineru Indonesia, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), TURC (Trade Union Right Center), Politik Rakyat, FSGI, FSPTSK, LBH Pers, LBH Jakarta KPO-PRP, Progresif, Politik Rakyat, PPR, SPKAJ, LIPS (Lembaga Informasi Perburuhan Sedane), SBSI 92.
Kontak Person
- Maruli (LBH Jakarta) 081369350396
- Nelson (LBH Jakarta) 081396820400
- Dian (Federasi Buruh Lintas Pabrik) 081804095097
- Rudi HB Daman (Gerakan Serikat Buruh Independen) 081213172878
- Alank (Federasi Progresip) 089695741958
- Luviana (Aji Jakarta) 08164809844
- Daniel (Aji Indonesia) 081298607976
- Ramses (SBMI) 081364578637