Jakarta, bantuanhukum.or.id – Persidangan kasus penganiayaan yang mendudukkan Mahdalena sebagai terdakwa akan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Senin 13/7/15. Sebelumnya pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menolak keberatan/eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dari LBH Jakarta.
Perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini tidak bisa dilepaskan dari permasalahan yang dialami oleh Warga Bambu Apus, Cipayung Jakarta Timur, tempat Terdakwa Mahdalena tinggal. Warga yang sudah puluhan tahun tinggal disana tiba-tiba disuruh untuk meninggalkan tempat tinggalnya oleh orang-orang yang mengatasnamakan Yayasan Harapan Kita (YHK).
Teror dan ancaman kerap diterima warga. Salah satu orang yang mengaku utusan YHK tersebut adalah saksi Rawiyan. Usaha yang dilakukannya sangat gencar untuk merebut tanah seluas 2-3 Hektar yang ditempati oleh warga. Sebagian warga yang tidak tahan ancaman dan teror akhirnya melepaskan tanah tersebut, sebagian lagi warga menolak dan melakukan perlawanan karena bukti surat yang dimiliki orang yang mengaku utusan YHK tersebut tidak sah secara hukum.
Tak kurang dari 50 warga yang menolak dan tetap mempertahankan diri di tempat tinggalnya masing-masing ini selalu hadir di persidangan mendukung Mahdalena, karena mereka merasa ini bukan perjuangan Mahdalena sendiri tapi ini adalah perjuangan seluruh warga untuk mempertahankan tempat tinggalnya.
Dilaporkannya Mahdelena oleh Rawiyan ke pihak kepolisian dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP berdasarkan luka yang diderita oleh Rawiyan. Namun, ada kejanggalan atas luka yang telah dikeluarkan visumnya oleh RSUD Pasar Rebo tersebut. Atas kejanggalaan tersebut, disinyalir laporan yang dibuat oleh Rawiyan hingga akhirnya menjerat Mahdalena sebagai terdakwa, merupakan bentuk rekayasa sekaligus upaya sistematis untuk melemahkan perjuangan warga dalam mempertahankan tanah yang telah mereka tempati.