PRESS RELEASE : 027/II/2014
KESUNGGUHAN NEGARA PADA PROSES INTERPELASI DPR
Sejak panitya kerja outsourcing Komisi IX DPR RI mengeluarkan rekomendasi tanggal 22 Oktober 2013, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta perusahaan BUMN tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Pembangkangan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga Negara dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), maka DPR RI akan melakukan interpelasi ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pengajuan hak interpelasi tersebut telah disetujui di rapat BAMUS DPR RI untuk disetujui di Rapat Paripurna di DPR RI. Pertayaannya Apakah DPR ada keberanian untuk meng-Interpelasi Presiden SBY untuk tuntaskan masalah outsourcing di perusahaan BUMN?
Selasa, 25 Feb 2014, akan diadakan rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengajuan hak interpelasi oleh DPR RI. Bila pengajuan hak interpelasi tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, akan memanggil Presiden terkait soal penyelesaian pekerja dan praktek sistem kerja outsourcing di BUMN. Pemanggilan Presiden erat kaitannya dengan rekomendasi DPR soal outsourcing, yang tidak terimplementasikan secara benar. DPR melalui panitya kerja Outsourcing BUMNnya salah satunya merekomendasikan adanya pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN. Namun, hingga saat ini, hal itu belum ada yang terealisasi.
Panitya kerja Outsourcing BUMN DPR RI, memiliki basis kuat akan rekomendasi yang dikeluarkannya itu. Temuan-temuan atas adanya pelanggaran dalam penerapan praktek sistem kerja outsourcing, menyertai dalam sejumlah kunjungan kerja investigatif, klarifikasi serta konfrontatif dari kasus-kasus outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN di berbagai daerah. Dalam kenyataannya, secara “terang-benderang” perusahaan BUMN melakukan PENYIMPANGAN atas berbagai aturan perundangan ketenagakerjaan. Akibatnya,para pekerja/buruh dirugikan, seperti, tidak adanya kepastian kerja dan kesejahteraan pekerja, terabaikannya hak-hak normatif pekerja secara sistematis, melemahnya posisi tawar para pekerja kontrak, serta bertambah “subur”nya tindakan diskriminatif. Sederet kerugian ini, didorong oleh tindakan negatif korporasi BUMN yang salah kelola. Pejabat Direksi BUMN yang ABAI atas perundangan ketenagakerjaan yang ada. Lalu, kementrian teknis yang bertanggungjawab atas hal tersebutpun, “mandul” akan fungsinya . Tidak adanya sikap tegas dan seakan malah mem-BIAR-kan kejadian penyimpangan itu terus berlangsung.
Penggunaan Hak Interpelasi diatur Pasal 77 UU No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pokoknya; Interpelasi adalah hak DPR untuk keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka DPR harus berani memanggil Presiden untuk memberikan keterangan atas kerja dari kementrian teknis dibawahnya, yang tidak becus menangani persoalan outsourcing. Harapannya, presiden bisa mengambil-alih tanggungjawab atas penyelesaian masalahnya. Semisal melalui penerbitan INPRES untuk penuntasan penyelesaian kasus-kasus outsourcing di BUMN. Agar perusahaan BUMN sebagai perusahaan negara memberikan kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerjanya, disamping target mencari keuntungan bagi Negara. Sekaligus sebagai Perusahaan BUMN harus menjadi contoh patut bagi KEPATUHAN negara atas undang-undang yang dibuatnya sendiri.
Gerakan Bersama Buruh/Pekerja di BUMN (GEBER BUMN) melihat dalam pengajuan interpelasi tersebut sebagai pertaruhan DPR sebagai lembaga negara yang merupakan wakil rakyat untuk melakukan perbaikan dan kebaikan nasib pekerja khususnya pekerja outsourcing di BUMN.
Seharusnya DPR RI dan Presiden seyogyanya Permasalahan outsourcing diposisikan sebagai sebuah persoalan strategis menyangkut hajat hidup rakyat, khususnya pekerja outsourcing yang akan kehilangan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang dijamin negara sebagaimana pasal 27 UUD’45. Belum lagi, banyaknya pekerja outsourcing yang meninggal dalam bekerja, tapi tidak mendapatkan tindaklanjut positif.
Karenanya, GEBER BUMN, meminta dan medesak kepada DPR RI dan Presiden melalui penggunaan Hak Interpelasi yang dimiliki oleh DPR, untuk menuntaskan permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN secara konkrit dengan tuntas dan penuh kesungguhan.
Jakarta, 25 Februari 2014
Salam
GEBER BUMN
KONTAK :
MARULI-081369350396 (LBH Jakarta), AIS-081585859973 (KOORDINATOR), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP-081383658633 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK Indonesia), RIJANTO TIMBUL-0818175150 (BUMN Strategis, SP PLN), WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), FUAD-081373007227, MAS’UD-081289069392 (PPMI), M. SIDARTA-082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI), RISWAN-081310506602, NIKASI G-081294214099, ULY NP 082113146540 (KSBSI).