Terkait kejadian pengeboman di 3 (tiga) gereja di Surabaya antara lain terjadi di Gereja Santa Maria Tak Bercela Jl. Ngagel Madya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jl. Diponegoro dan Gereja Pantekosta Jl. Arjuno, kami menyatakan sikap:
- LBH se-Indonesia mengecam keras aksi bom di Surabaya Jawa Timur;
- Berduka cita mendalam atas jatuhnya korban dalam peristiwa tersebut, dan menuntut agar Pemerintah memberikan pemulihan yang efektif kepada para korban dan keluarganya;
- Aksi bom ini merupakan ancaman serius terhadap penegakan HAM, negara hukum, dan demokrasi ;
- Menuntut Pemerintah, c.q. Kepolisian, untuk mengungkap jaringan dan otak dibalik peristiwa bom, dengan tetap menghormati HAM dan proses hukum yang adil, agar tidak memicu martir2 terorisme baru;
- Meminta agar Pemerintah Daerah dan kepolisian setempat lebih proaktif untuk memulihkan dan menjaga suasana, serta memberikan jaminan perlindungan kemerdekaan agama dan keyakinan diwilayahnya masing-masing ;
- Mengevaluasi kebijakan anti-terorisme yang Terbukti tidak efektif dalam pencegahan dan penanggulangan aksi kejahatan tetorisme, termasuk meninjau ulang Rancangan Revisi UU terorisme;
- Mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan mempererat ikatan antar kelompok, agama, ras, suku, agar kita tidak mudah dipecah belah.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
LBH Aceh
LBH Medan
LBH Padang
LBH Pekanbaru
LBH Palembang
LBH Lampung
LBH Surabaya
LBH Jakarta
LBH Bandung
LBH Semarang
LBH Yogyakarta,
LBH Bali
LBH Manado
LBH Makassar
LBH Papua
Narahubung:
Abdul Wachid H, LBH Surabaya – (087853952524/ 082140790009)
Febi Yonesta, YLBHI – (087870636308)