JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan suap dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, menimbulkan tanda tanya terkait dengan putusan-putusan MK yang melibatkan Akil.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Oemar mengatakan, perlu terobosan hukum untuk meninjau kembali putusan-putusam tersebut. “Kalau ada bukti baru (novum) adanya penyalahgunaan, maka saya pikir perlu direvisi,” kata Erwin di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (6/10/2013).
Erwin mengakui bahwa dalam undang-undang, semua putusan yang dikeluarkan oleh MK bersifat final dan mengikat. Kendati demikian, ia menyarankan agar jangan terlalu berpatokan pada apa yang tertulis dalam undang-undang karena pasalnya, jika putusan tersebut mengandung suap, maka ada ketidakadilan didalamnya. “Jadi saya kira perlu ijtihad hukum,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, kepala Advokasi LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, publik melihat bahwa segala putusan MK yang melibatkan Akil, telah teracuni dan ternodai. Meski mengakui putusan MK bersifat final dan mengikat, ia berharap ada solusi untuk mengatasi hal itu. “Jadi pilkada Gunung Mas dan Lebak mesti dicek ulang,” katanya.
Seperti diberitakan, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan di Lebak, Banten. Akil tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/10/2013) malam bersama anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha bernama Cornelis.
Sumber: Kompas