Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta bersama masyarakat yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) melakukan aksi menolak Pembebasan Bersyarat yang diterima oleh pelaku pembunuhan Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Senin(07/09/2015). Aksi ini juga sekaligus memperingati 11 tahun kasus Munir yang hingga kini ttitk terang keadilan Munir belum juga tampak.
Aksi ini juga diikuti oleh keluarga korban pelanggaran HAM serta beberapa mahasiswa dari Universitas Jayabaya dan Universitas Pelita Harapan. Aksi ini menolak Pembebasan Bersyarat yang diterima oleh pelaku pembunuhan Munir, Pollycarpus. Selama aksi berlangsung, para demonstran menggunakan payung hitam yang telah digunakan dalam konvoi menuju PT TUN di bilangan Cikini.
Ichsan Zikry sebagai kuasa hukum Imparsial menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah melakukan pengkajian dan yakin bahwa Pembebasan Bersyarat adalah objek gugatan PTUN. “Hakim PTUN mengualifikasikan Pembebasan Bersyarat sebagai Putusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagai objek gugatan PTUN,” ujar Ichsan.
Aksi diisi orasi dari peserta – peserta aksi yang kemudian beberapa perwakilan dari aksi massa dipersilahkan masuk ke dalam gedung PT TUN Jakarta untuk menyampaikan tuntutan mereka dengan pihak PT TUN Jakarta. Di dalam gadung, para perwakilan diterima oleh Hakim Tinggi H. Bambang Edy Sutanto Soedewo, S.H., M.H. sebagai perwakilan dari PT TUN Jakarta. Pada pertemuan tersebut para perwakilan menegaskan pentingnya penuntasan kasus aktivis HAM, Munir serta menolak Pembebasan Bersyarat Pollycarpus.
“Bapak dalam memutus harus bebas dari intervensi siapapun. Bapak-Bapak sekalian juga harus memberikan contoh bagi generasi penerus, karena merekalah yang akan menggantikan bapak-bapak sekalian kelak,” ujar Nenek Dela, salah satu perwakilan, seraya menunjuk perwakilan mahasiswa yang juga berada di dalam.
Perwakilan dari Pihak PT TUN Jakarta menyatakan akan memutus dengan seadil – adilnya. Di akhir pertemuan perwakilan aksi massa memberikan payung hitam kepada hakim tinggi sebagai simbol perjuangan penegakan HAM.
Pollycarpus seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin hingga 25 Januari 2022, namun setelah dipotong remisi hukuman dipersingkat hingga 29 Agustus 2017 dan pada tanggal 28 November 2014 Pollycarpus telah menghirup udara bebas setelah menerima Pembebasan Bersyarat. Banyak kalangan menyebutkan bahwa Pollycarpus hukuman bagi Pollycarpus belum menghasilkan efek jera, dan bebasnya Pollycarpus dikhawatirkan akan menyebabkan bukti-bukti yang belum terungkap akan hilang mengingat kasus Munir belumlah tuntas. (Arnold)