Jakarta, 29 November 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar acara Diseminasi Laporan Penggusuran Paksa Jakarta 2025 sebagai rangkaian acara untuk menyambut Hari HAM Internasional 2025. Diseminasi ini bertujuan untuk merilis temuan-temuan dalam laporan penggusuran yang ditemui sepanjang tahun 2025.
LBH Jakarta telah mengundang Gubernur Pramono Anung dalam diseminasi, namun tidak hadir. Dalam laporan ini, LBH Jakarta menyoroti pola penggusuran dan perampasan hak atas tanah yang masih berulang di kota Jakarta dan dinilai semakin menekan kehidupan kelompok rentan dan termarginalkan. Dalam pemaparan, LBH Jakarta menegaskan bahwa tempat tinggal bukanlah sekadar urusan individu, melainkan sebagai satu tanggung jawab negara sebagaimana ditegaskan dalam instrumen konstitusional dan HAM baik nasional maupun internasional.
Penggusuran paksa merupakan pelanggaran berat HAM dan harus dihindari dengan mencari alternatif penyelesaian lainnya. Ketika negara mengabaikan penggusuran, maka akan ada proses kemiskinan struktural dan menambah panjang angka kemiskinan yang sebenarnya sudah diungkap berdasarkan Data BPS pada Bulan Maret 2025, penduduk miskin di Provinsi DKI Jakarta mencapai 464,87 ribu orang. Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005, menjabarkan hak atas tempat tinggal bukan sekedar fisik, melainkan kelayakan hidup lainnya seperti jaminan kepastian hukum hak atas tempat tinggal, keterjangkauan akses, biaya, dan akses yang mudah dalam pekerjaan sebagaimana Komentar Umum No. 4 dan No. 7 KIHESB.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sedangkan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 secara konsisten lebih lanjut mempertegas kewajiban negara dalam melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM. Tercabutnya hak atas tempat tinggal dalam kasus penggusuran mengancam pelanggaran terhadap hak lainnya seperti ketiadaan perlindungan rasa aman bagi diri pribadi dan keluarga, berdasarkan Pasal 28G UUD NRI 1945.
Sejak Januari, hingga Oktober 2025, LBH Jakarta menemukan 14 titik ancaman penggusuran di Jakarta. Dimulai dari penggusuran Kampung Tongkol Dalam yang digusur oleh TNI pada Januari 2025, aktor penggusur serupa (TNI) juga mengancam warga Srengseng Sawah, Lenteng Agung, dan Tanah Kusir. Kemudian aktor penggusuran lainnya adalah Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota administratif yang ada di Jakarta pada titik penggusuran yang berbeda. BUMN seperti PT Kereta Api Indonesia juga mengancam warga Manggarai 2. Penggusuran lainnya dilakukan oleh aktor non negara seperti korporasi dan perseorangan. Secara menyeluruh, 14 titik penggusuran tersebut adalah:
- Penggusuran Penghuni Rumah Dinas PT KAI
- Penggusuran Rumah Warga TPU Menteng Pulo II
- Penggusuran Rumah Warga di Srengseng Sawah
- Penggusuran Penghuni Komplek ZENI KOSTRAD di Lenteng Agung
- Penggusuran Penghuni Komplek KOSTRAD TNI AD di Tanah Kusir
- Penggusuran Penghuni Rumah Dinas Kementerian Perhubungan
- Penggusuran Pedagang Kaki Lima Pasar Barito
- Penggusuran Fasilitas Umum atau Pedagang Cikini Kramat
- Penggusuran Penghuni Rumah Dinas Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta
- Penggusuran Penghuni Komplek Rumah Dinas PDAM Jaya
- Penggusuran Rumah Warga Kampung Tongkol Dalam
- Penggusuran Warga Sunter Jaya
- Penggusuran Rumah Warga di Rawamangun
- Penggusuran Penghuni Komplek Rumah Sakit Soeharto Heerdjan
Permasalahan penggusuran yang telah diadukan kepada pemerintah setempat, baik di kota maupun provinsi, tidak ada penyelesaian pengaduan yang responsif. Selain pasti berpotensi kehilangan hak atas tempat tinggal,ampak lainnya dapat mencederai hak atas rasa aman bagi perempuan dan anak. Misalnya, temuan dalam penggusuran Kampung Tongkol Dalam, seorang Ibu yang baru melahirkan anaknya yang tidak memiliki tempat tinggal selama 1 bulan dan harus hidup di atas puing-puing gusuran. Anak-anak juga terhambat dalam menempuh pendidikan karena kehilangan maupun rusaknya pakaian seragam, aspek kesehatan juga turut dikeluhkan oleh masyarakat.
Aktor penggusuran tidak hanya di level pemerintah daerah instansi lain seperti TNI, Badan Pusat Statistik Prov. DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan melalui Manajemen Rumah Sakit Soeharto Heerdjan, Korporasi, dsb. juga turut menjadi aktor penggusur. Pramono Anung sebagai Gubernur Prov. DKI Jakarta tetap memiliki kewajiban melindungi warganya dari ancaman kehilangan tempat tinggal serta ancaman fisik dan nonfisik lainnya.
Terhadap problem regulasi, meskipun UUD NRI 1945 dan kerangka HAM nasional telah menjamin hak atas tempat tinggal yang layak dan perlindungan lainnya. Dalam penerapannya, Pemerintah Prov. DKI Jakarta masih belum mencabut Pergub DKI Jakarta No. 207 Tahun 2016 (warisan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok) yang melegitimasi praktik pelibatan TNI/Polri dan penggusuran paksa tanpa adanya proses peradilan. Padahal, secara tegas hak atas tempat tinggal dan keamanan bermukim merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dicabut sewenang-wenang oleh negara dan pihak mana pun.
Kegiatan yang dibuka pukul 13.15 WIB, dalam Sesi I, Pengacara Publik LBH Jakarta, M. Nabil Hafizhurrahman, S.H., dan Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) LBH Jakarta, Hilbram Rahmansyah Bayusasi, S.H., yang juga kerap disapa Ibam, memaparkan laporan terbaru mengenai praktik penggusuran di Jakarta sepanjang 2025. Paparan tersebut kemudian ditanggapi oleh Nafisa (Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium), dan Jumaidi (Jaringan Rakyat Miskin Kota).
Namun sangatlah disayangkan, Gubernur Pramono Anung yang telah diundang sebagai penanggap sejak jauh hari justru tidak hadir dalam acara ini. Ketidakhadiran Gubernur menegaskan bahwa dukungannya terhadap rakyat kecil yang dia tunjukkan selama ini merupakan pencitraan semata tanpa tindakan yang nyata.
Ketika ada warga yang bertanya terkait dengan perlindungan dari penggusuran? Seharusnya Gubernur Pramono Anung bisa menjawab ini. “Kalau penggusuran terus terjadi, apakah pemerintah Jakarta sudah melihat persoalan sengketa ini dan benar-benar mengurusnya, dan bagaimana perlindungan yang sebenarnya kepada warganya? Berdasarkan HAM Internasional sudah ada regulasinya. Seharusnya Gubernur Pramono Anung yang bisa menjawab ini secara praktik,” ujar Nabil sebagai penutup pemaparannya.
Ibam kemudian memaparkan pembelajaran baik oleh warga dari masa lampau mengenai kasus penggusuran paksa di Indonesia. “Menurut LBH Jakarta, kasus Budi Darma (Kampung Semper, Cilincing) menjadi praktik baik penyelesaian penggusuran paksa karena Hakim benar-benar mengatakan bahwa penggusuran paksa adalah perbuatan melawan hukum. Bahkan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Ibam.
Jumaidi (Perwakilan JRMK), memaparkan hasil penelitian yang menegaskan bahwa pola pemerintah DKI masih sama seperti periode-periode sebelumnya. Pemerintah menertibkan kawasan-kawasan permukiman yang dinilainya secara sepihak sebagai ilegal dengan mengategorikannya sebagai kumuh, sumber penyakit, dan rawan akan masalah sosial.
“Dan akhirnya atas nama penertiban, pemerintah (DKI Jakarta) abai melaksanakan kewajiban dalam melindungi warganya sendiri berdasarkan hukum,” ujar Jumaidi, warga Jakarta yang telah menetap lama di ibu kota. “Pemerintah tidak mampu menggunakan power-nya yang seharusnya digunakan untuk melindungi warganya. Malah warga (sendiri) yang memberikan solusi,” tutup Jumaidi.
Lain halnya dengan Jumaidi, sebagai penanggap terakhir, Nafisa dari UPC lebih menitikberatkan kepada praktik penggusuran yang selama ini terjadi di Jakarta adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar HAM. Ia mengingatkan bahwa penggusuran hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir, setelah seluruh mekanisme perlindungan hak warga dijalankan.
“Penggusuran itu harus jadi jalan terakhir. Artinya, harus ada musyawarah yang benar-benar bermakna—apakah itu terjadi selama ini?” ujar Nafisa yang sampai hari ini masih mengadvokasi warga miskin kota. Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, pemberitahuan untuk penggusuran ini justru dilakukan secara mendadak atau tanpa kejelasan. “Harus ada pemberitahuan yang berjarak waktu, harus ada hunian pengganti. Tapi yang kita lihat malah rusun pemerintah dibiarkan mangkrak dan tidak digunakan. Intimidasi pun terjadi, seperti pemadaman listrik dan air,” tegas Nafisa.
Nafisa juga menyoroti bahwa relokasi ke rumah susun yang sering dijadikan solusi oleh Pemprov DKI juga tidak mempersiapkan dukungan ekonomi bagi warga. “Warga yang bekerja sebagai pemulung atau buruh cuci kehilangan mata pencaharian ketika dipindah ke rusun, karena disana tidak ada alternatif pekerjaan. Kalau pekerjaan tidak ada, bagaimana mereka bisa mendapatkan penghasilan dan bertahan hidup?” katanya
Berdasarkan hasil temuan dan pemaparan yang disampaikan dalam Diseminasi Laporan Penggusuran Jakarta 2025 ini, LBH Jakarta memberikan rekomendasi sebagai berikut:
- DPR RI dan Presiden RI sebagai pembentuk undang-undang, untuk memperkuat rekognisi Warga Kampung Kota sebagai subjek reforma agraria perkotaan serta mencabut ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 dalam Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan jajarannya, untuk tidak menerima lebih dulu laporan polisi berkaitan Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP yang berdimensi konflik dan/atau sengketa pertanahan yang melibatkan warga masyarakat, sebelum adanya penyelesaian melalui mekanisme non litigasi di Kementerian ATR/BPN atau Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan yang diperoleh dengan itikad baik dan sah.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur dan DPRD untuk:
- Mencabut Pergub DKI Jakarta No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak;
- Menghentikan dan melindungi secara aktif Warga DKI Jakarta yang menghadapi penggusuran paksa;
- Mengupayakan penyelesaian masalah krisis hak atas hunian yang layak akibat penggusuran yang tidak terhindarkan dengan menyediakan hunian terjangkau dan layak yang diatur dalam produk hukum daerah;
- Menjamin perencanaan dan penataan ruang di Jakarta harus dilakukan dengan mengutamakan partisipasi masyarakat (bottom-up) dalam produk hukum daerah;
- Memperkuat rekognisi Warga Kampung Kota sebagai subjek reforma agraria perkotaan dalam produk hukum daerah
Sebagai penutup Sesi Diseminasi Riset Penggusuran Jakarta 2025, Moderator, Dararima Sani, menegaskan pentingnya komitmen Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta untuk secepat-cepatnya menghentikan praktik-praktik penggusuran yang melanggar HAM, sembari mengapresiasi masukan dari para penanggap, sebelum acara dilanjutkan ke Sesi Diskusi Publik.
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
- Alif Fauzi Nurwidiastomo (Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta)
- M. Nabil Hafizhurrahman (Pengacara Publik LBH Jakarta)
Unduh dokumen lengkap Laporan Penggusuran Jakarta 2025:
Laporan Penggusuran Jakarta 2025
Siaran Langsung Diskusi Publik Peringatan Hari HAM 2025: Wajah HAM Kita Hari Ini: Cerita dari Kota yang Tidak Setara
Dokumentasi kegiatan:
Dokumentasi kegiatan






