Jakarta, bantuanhukum.or.id—Persatuan Pegiat Usaha Stasiun Sejabodetabek (Perpustabek) bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka memperingati HARI HAM Internasional yang jatuh pada tanggal 10 Desember, menyelenggarakan sebuah acara HAM Masuk Kampung pada tanggal 6 Desember 2014, di Rusun Daan Mogot Persakih Jakarta Barat. Adapun maksud dari diselenggarakannya acara ini adalah mendekatkan Hak Asasi Manusia ke masyarakat, ke kampung-kampung, ke rumah – rumah, dan ke komunitas – komunitas.
Diselenggrakannya acara HAM Masuk Kampung bersama dengan pedagang–pedagang korban penggusuran paksa PT KAI ini dimaksudkan agar para pedagang mengetahui hak-hak yang dimiliki dan mampu berjuang merebut secara bersama-sama hak-hak yang telah dijamin secara universal tersebut.
Acara yang dimulai pada pukul 17.00 WIB di buka dengan sambutan dari perwakilan pedagang korban penggusuran PT KAI, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Handika Febrian Ketua Pelaksana Hari HAM Masuk Kampung Perpustabek. Sebelum acara diskusi dimulai mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia memutar sebuah video penggusuran kios-kios pedagang Perpustabek . Pemutaran Video ini mendapat respon positif teriakan dari para pedagang yang menonton.
Muhamad Isnur, Pengacara Publik LBH Jakarta memberikan pemahaman dan diskusi singkat tentang Hak Asasi Manusia. Diskusi berlangsung dua arah, Isnur bertanya lalu peserta diskusi yang mayoritas adalah pedagang stasiun menjawab. Salah satu kegiatan yang menarik saat diskusi berlangsung adalah saat Isnur memberikan sebuah tantangan lewat sebuah gambar. “Coba gambarkan satu benda yang kalau tidak ada benda ini kalian tidak bisa hidup!,” seru Isnur.
Dari hasil pertanyaan tersebut dihasilkan gambar rumah, keran, kios, sekolah, baju, dan etalase. Isnur menjelaskan bahwa tanpa air manusia tidak dapat hidup, manusia butuh rumah untuk berteduh, kios dan etalase berarti pekerjaan, manusia butuh pekerjaan untuk terus bertahan hidup, dan semua hak –hak itu dijamin oleh negara di jamin di Undang–undang dasar, di jamin di Undang-undang Hak Asasi manusia.
Hal menarik selanjutnya adalah saat Isnur bertanya: “siapa yang tahu Undang – Undang negara kita? ada yang tau?.“ Peserta diskusi menggelengkan kepala tanda tidak tahu.
Setelah diskusi selesai, acara dilanjutkan dengan pelepasan “Lampion Harapan Perpustabek”. Begitu warga menyebutnya. Disebut Lampion harapan karena di dalam lampion para pedagang, pekerja bantuan hukum, dan mahasiswa bersama–sama menuliskan harapan. Setelah menuliskan harapan–harapan tersebut, pedagang, pekerja bantuan hukum, dan mahasiswa bersama –sama menerbangkannya di halaman Rusun Daan Mogot Persakih. Wajah girang dan semangat terpancar dari semua pedagang. Mereka terlihat begitu semangat karena baru pertama kali melihat lampion atau bisa saja karena seperti mempunyai harapan baru melalui lampion, harapan untuk segala perjuangan yang sedang dijalani sekarang yaitu memperjuangkan hak atas bangunan dan hak atas pekerjaannya yang dirampas oleh negara. Sehingga tidak ada lagi pedagang yang di rampas haknya, dirampas lagi mata pencahariannya. (Golda)