Rabu, 4 Maret 2026 – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara Nomor 26/B/LH/2026/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 195/G/LH/2025/PTUN.JKT menunjukkan kegagalan pengadilan dalam memberikan kepastian hukum atas perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak warga Pulau Pari sebagai masyarakat pesisir. Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan warga Pulau Pari terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Central Pondok Sejahtera di wilayah perairan laut Pulau Pari yang menyebabkan kerusakan ekologis serta dinilai mengancam ruang hidup warga Pulau Pari dan membahayakan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut di Pulau Pari.
Kerusakan ekologis tidak dapat dipisahkan dari aktivitas reklamasi yang dilakukan untuk pembangunan cottage (penginapan) apung dan dermaga wisata. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan pada mangrove, padang lamun, dan terumbu karang yang merupakan penopang utama keberlanjutan kehidupan warga Pulau Pari. Kerusakan tersebut juga memperparah kerentanan terhadap wilayah pesisir DKI Jakarta yang sudah rentan terhadap bencana seperti adanya abrasi, banjir rob, dan kualitas laut yang menurun.
Penolakan permohonan banding warga Pulau Pari oleh Majelis Hakim PT.TUN Jakarta menunjukkan kegagalan dalam memahami esensi gugatan warga sebagai upaya mempertahankan ruang hidup dan keberlanjutan ekosistem di wilayah yang sangat rentan. Sebagai pulau kecil, Pulau Pari memiliki karakteristik geografis yang wajib dilindungi secara khusus.
Lebih jauh lagi, Majelis Hakim abai dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Padahal, PERMA ini merupakan kompas utama bagi lembaga peradilan untuk mewujudkan keadilan ekologis. Sebagaimana ditegaskan dalam pedoman tersebut:
“Bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki kewenangan untuk mengadili perkara lingkungan hidup dengan menghasilkan putusan yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan, memberi pelindungan hukum terhadap penyandang hak lingkungan hidup, dan menjamin terwujudnya keadilan lingkungan hidup dan keadilan iklim bagi generasi bangsa Indonesia pada masa kini dan masa mendatang.”
Bahwa Pengadilan telah gagal mempertimbangkan terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) akibat belum dibentuknya regulasi yang konkret mengenai tata ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi DKI Jakarta. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pengaturan wilayah pesisir wajib dituangkan dalam produk hukum formal berupa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di tingkat daerah.
Pengadilan tidak semestinya membenarkan penggunaan Materi Teknis Perairan Pesisir Tahun 2022 sebagai rujukan hukum utama, mengingat dokumen tersebut bukanlah produk hukum (legal product) yang memiliki kekuatan mengikat sebagaimana disyaratkan oleh UU. Atau dengan kata lain, Materi Teknis Perairan Pesisir Tahun 2022 sama sekali belum disahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tindakan menjadikan materi teknis sebagai landasan yuridis di tengah kekosongan Peraturan Daerah merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum dan tata kelola legislasi yang benar.
Negara gagal menghadirkan kepastian hukum di wilayah pesisir DKI Jakarta. Pengadilan justru mengabaikan mandat UU No. 27 Tahun 2007 yang mewajibkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Alih-alih mempertimbangkan ketiadaan regulasi tersebut, pengadilan malah merujuk pada Materi Teknis Perairan Pesisir 2022 yang secara administratif bukanlah produk hukum sah. Kekosongan pengaturan ini tidak boleh diisi secara serampangan dengan dokumen teknis yang tidak memiliki legitimasi hukum sebagai rujukan ruang wilayah.
Putusan yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 26/B/LH/2026/PT.TUN.JKT menunjukkan:
- Tren putusan PTUN yang tidak mengambil peran sebagai judicial activism dalam perkara lingkungan. Dalam sengketa yang mempunyai implikasi besar terhadap perlindungan ekosistem dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat pesisir, hakim seharusnya tidak sekedar memeriksa kesesuaian administratif saja, namun juga perlu memastikan bahwa keputusan pemerintah tidak melanggar hak asasi manusia.
- Majelis Hakim gagal melihat adanya bedrog atau unsur tipu daya dalam proses pengurusan perizinan. Dalam berbagai perkara lingkungan, seringkali praktik manipulasi informasi dan ketidaktransparan terhadap warga menjadi bagian dari proses penerbitan izin. Seharusnya, pengadilan menggali lebih jauh terkait proses terbitnya izin PKKPRL. Namun, dalam putusannya aspek tersebut tidak dianalisis secara substansial sehingga potensi cacat dalam proses perizinan tidak pernah diuji secara serius.
- Majelis Hakim telah mempersempit standar pembuktian yang hanya terbatas pada peraturan teknis administratif (Peraturan Menteri). Pendekatan ini mengabaikan kerusakan ekologis dalam perkara lingkungan hidup. Dengan menempatkan pembuktian hanya sebatas pada terpenuhinya prosedur administratif dan tidak mempertimbangkan dampak nyata terhadap lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup warga Pulau Pari dimana hal ini justru harus dinilai secara komprehensif karena berkaitan dengan hak asasi manusia, yakni hak atas lingkungan yang sehat dan hak hidup.
- Putusan ini tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang seharusnya merupakan prinsip wajib yang penting dalam penerapan perkara yang berkaitan dengan lingkungan sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 32 Tahun 2009. Prinsip ini menegaskan bahwa ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan dasar untuk menunda perlindungan. Dalam konteks ini, izin PKKPRL telah berdampak pada ekosistem pesisir dan kehidupan warga Pulau Pari. Ketidakberhasilan pengadilan untuk menerapkan prinsip tersebut menunjukkan sikap abai terhadap risiko kerusakan lingkungan dan memperlihatkan bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak dipandang sebagai pertimbangan yang penting dalam putusan ini.
Meski Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah menguatkan putusan sebelumnya, perjuangan warga Pulau Pari tidak berhenti pada putusan banding ini. Warga bersama Tim Advokasi untuk Keadilan Pulau Pari dan organisasi masyarakat sipil akan tetap terus melanjutkan perjuangan karena ini berkaitan dengan keberlanjutan hidup warga Pulau Pari, bukan hanya persoalan administratif semata.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Penggugat
Tim Advokasi untuk Keadilan Pulau Pari
Narahubung:
Abdul Rohim Marbun, [email protected]






