Teriakan histeris orang tua 4 pengamen membahana di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pasca putusan hakim. Harapan berkumpul dan saling berbagi kasih sayang ataupun untuk mendidik anak kekasih hati kini sudah pupus. Sebagai seorang ibu yang telah melahirkan mereka, perasan tersebut kini kian dalamnya memilukan hati mereka.
Persidangan berjalan sangatlah cepat, dan terkesan terburu-buru. Kurang lebih 1 bulan hakim telah memperoleh keyakinannya bahwa 4 anak tersebut adalah pelaku pembunuhan. Persidangan agenda dakwaan hingga putusan sela dipimpin oleh Hakim Tunggal Syamsul Edy, namun tanpa adanya penetapan ketua pengadilan negeri, pada agenda sidang pembukitan hingga putusan terjadi perubahan formasi hakim. Sejak agenda pembuktian hingga putusan, yang menjadi hakim ketua adalah Suhartono S.H., M.Hum. Ketidakterbukaan penggantian hakim ketua tersebut menjadi pertanda sejak awal sidang ini sudah diindakasikan sesat
Sidang pemeriksaan saksi-saksi memampangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan persidangan. Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun dari Penasehat hukum terungkap bahwa telah terjadi penyiksaan terhadap para Terdakwa dan Saksi-saksi, yang mana penyiksaan tersebut berlangsung sebelum pembuatan Berita Acara Pemeriksaan. Selain itu, Penasehat Hukum Para Terdakwa juga berhasil menghadirkan saksi kunci yang tahu siapa pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Selama persidangan, saksi yang dihadirkan jaksa hanyalah saksi polisi yang mendengar pengakuan-pengakuan Para Terdakwa setelah sebelumnya disiksa. Jaksa Tidak dapat menghadirkan bukti yang kuat seperti uji sidik jari yang menerangkan bahwa merekalah pembunuhnya. Sebalinya saksi yang dihadirkan oleh Penasehat hukum dapat menerangkan kejadian yang sebenarnya.
Namun, mata hati majelis hakim yang memutus perkara ini ternyata buta. Semua fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dikesampingkan. Hakim memutus berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang telah diungkap pembuatannya cacat sebab telah terjadi penyiksaan sebelum pembuatan BAP tersebut. Hakim hanya melihat fakta bahwa pada saat dibuatkan BAP tidak terjadi penyiksaan, namun tidak melihat fakta bahwa sebelum dibuat BAP telah terjadi penyiksaan dan itulah yang mempengaruhi Para Terdakwa membuat keterangannya di BAP. Terkait saksi kunci yang dihadirkan, hakim juga mengesampingkan dengan alasan Polda telah menolak pelaporan saksi tersebut. Dengan mengesampingkan fakta tersebut, dan penuh dengan keraguan terhadap bukti yang dihadirkan jaksa, Hakim memutus bersalah FP 4 Tahun, BF 3 Tahun, F 3,5 Tahun dan AP 3 Tahun penjara.
Oleh karena itu melalui pernyataan pers ini kami menyampaikan bahwa kami akan mengadukan Hakim ke Komisi Yudisial dan mendesak KY untuk segera memeriksanya; kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim.
Selasa, 2 Oktober 2013
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta)
Cp: Muhamad Isnur (081510014395); Johanes Gea (087788326996)