Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta memberikan penyuluhan hukum pidana kepada warga binaan di Rutan Pondok Bambu, Jumat 19 Februari 2015. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada warga binaan agar mengetahui hak-haknya sebagai tersangka. Kegiatan yang dilakukan di rutan khusus wanita ini dimulai sejak pukul 14.00 hingga pukul 16.00 WIB, serta diikuti oleh 22 warga binaan dengan antusias.
Penyuluhan hukum pidana merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh LBH Jakarta setiap bulannya melalui program Criminal Defence Lawyer. Adapun selain di Rutan Pondok Bambu, LBH Jakarta juga memberikan penyuluhan hukum di Rutan Salemba.
Kegiatan ini dimulai dengan pembukaan dan perkenalan oleh LBH Jakarta, yang kemudian dilanjutkan dengan presentasi mengenai proses peradilan. Dalam penyuluhan hukum yang berlangsung selama 2 jam ini, para peserta sangat aktif bertanya mengenai permasalahan hukum yang sedang mereka alami, presentasi juga diberikan dengan mengangkat sudut pandang hak perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Banyak hal yang menarik saat kegiatan ini dilangsungkan, salah satunya adalah saat sesi konsultasi hukum yang dilakukan setelah presentasi selesai, beberapa warga binaan menanyakan bagaimana kiat-kiat agar mereka dapat dibebaskan atau mendapatkan keringanan hukuman.
Sebagai bagian dari penyuluhan hukum ini, LBH Jakarta membagikan buku Hak Tersangka bagi warga binaan yang telah mengikuti penyuluhan hukum ini. LBH Jakarta berharap penyuluhun hukum ini dapat bermanfaat bagi para tersangka, sehingga mereka dapat berdaya dalam menjalani proses hukum.