Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali mengadakan Kegiatan Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan (RUTAN) Perempuan Kelas II A Jakarta Timur tepatnya di Rutan Pondok Bambu (22/01). Kegiatan ini merupakan rutinitas yang dilakukan oleh LBH Jakarta tiap bulannya untuk memberikan Penyuluhan Hukum terkait dengan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh 21 Tahanan Titipan di Rumah Tahanan (RUTAN) Pondok Bambu. Ke 21 tahanan ini diberikan pemahaman terkait hak-hak dan sistem peradilan di Indonesia guna membantu mereka dalam persidangan yang akan mereka jalani dalam waktu dekat.
Pada penyuluhan kali ini, Ayu Eza Tiara, S.H., S.Sy dan Aditya Augusta, S.H. selaku pengisi materi menyampaikan materi tentang Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Para peserta diberikan pengetahuan tentang proses persidangan mulai dari Dakwaan, Eksepsi, Tanggapan, Putusan Sela, Pembuktian, Tuntutan, Pledoi, Replik, Duplik, Putusan, Banding hingga Kasasi. Para peserta penyuluhan hukum ini juga mendapatkan pengetahuan seputar hak-hak mereka sebagai terdakwa yang harus dipenuhi oleh apparat penegak hukum.
“Materi mengenai Sistem Peradilan di Indonesia menjadi sangat penting untuk di ketahui para peserta yang merupakan tahanan titipan yang belum menjalani proses Persidangan, agar hak-hak mereka tetap terpenuhi,” kata Ayu menjelaskan tujuan penyuluhan hukum ini.
Secara lengkap para peserta penyuluhan diberikan pengetahuan seputar hak dasar mereka seperti hak mereka untuk didampingi kuasa hukum mulai dari tingkat penyidikan hingga pengadilan. Tak hanya itu, untuk segera mendapatkan pemeriksaan, memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik, mendapatkan juru bahasa dalam setiap pemeriksaan, mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, untuk menghubungi penasihat hukumnya, secara bebas memilih penasihat hukum, dsb, juga merupakan hak tersangka yang harus dipenuhi apparat penegak hukum.
Dalam penyuluhan ini, beberapa peserta juga bercerita seputar perjalananya menjalani proses hukum. Ada yang bercerita seputar kasus, kronologis peristiwa tindak pidana, hingga proses penangkapan. Melalui cerita para peserta juga ditemukan bahwa dalam pembuatan Berita Acara Penyidikan (BAP) masih ditemui prosedur-prosedur yang tidak sesuai KUHAP.
Sebagian besar kasus para tersangka yang menjadi Tahanan Titipan di Rutan Perempuan Pondok Bambu adalah narkotika, penggelapan dalam pekerjaan pencurian dan perjudian. Sehingga pada prosesnya sangatlah penting bagi mereka untuk mengetahui hak-hak mereka sebagai tersangka. (Arko)