Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali memberikan penyuluhan hukum kepada para tersangkan dan terdakwa di Rumah Tahanan (RUTAN) Salemba (06/09). Tema yang diusung oleh LBH Jakarta pada kesempatan penyuluhan hukum tersebut mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP. Penyuluhan ini merupakan salah satu cara untuk memberikan dan menyebarluaskan pemahaman hukum yang baik kepada masyarakat.
Dalam penyuluhan ini, Ayu Eza Tiara, Pengacara Publik LBH Jakarta memberikan materi-materi untuk menambah pengetahuan para peserta terkait proses hukum yang sedang mereka jalani. Hal tersebut diungkapkan Ayu menjadi salah satu hal yang penting untuk diketahui para peserta yang tidak mengerti hukum dan hak-haknya sebagai warga binaan.
“Saat ini masih banyak warga binaan yang tidak mengerti hukum apa yang sedang mereka hadapi. Apa yang harus mereka lakukan untuk menghadapi hukum tersebut, oleh sebab itu LBH Jakarta memberikan penjelasan dan pencerahan hukum kepada mereka agar mereka lebih paham dan mengerti akan hak-haknya, agar warga binaan tidak kesulitan menghadapi kasusnya di pengadilan,” terang Ayu.
Dalam acara Penyuluhan Hukum tersebut, Ayu menjelaskan mengenai hak-hak para peserta yang notabene adalah seorang tersangka/terdakwa. Banyak hak-hak mereka yang sering terlanggar, namun karena minimnya pengetahuan mereka menjadi tidak mengetahui bahwa haknya terlanggar. Salah satu warga binaan usia 70 Tahun (yang tidak mau menyebutkan namanya) menceritakan pengalamannya kepada Ayu pada penyuluhan tersebut. Dirinya mengaku saat diperiksa oleh pihak kepolisian ia tidak mengetahui dirinya terjerat permasalahan apa karena dirinya tidak bisa membaca dan menulis.
“Boro-boro untuk didampingi pengacara kaya mbak, saya tanya itu tanda tangan isinya apa aja, polisi cuma bilang tanda tangan aja biar cepat” lanjut cerita warga binaan tersebut, “ katanya.
Umumnya para tersangka/terdakwa tidak menyadari bahwa mereka berhak untuk mendapatkan pemeriksaan serta pengadilan yang cepat, berhak untuk memberikan keterangan scara bebas kepada penyidik atau hakim, mendapat hak untuk didampingi penasehat hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan, berhak untuk diberikan penasehat hukum oleh negara secara cuma-cuma untuk mendampingi tersangka atau terdakwa pada setiap tingkatan, dan hak untuk memilih sendiri penasehat hukumnya. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim merupakan hak yang penting dan harus terjaga. Keterangan yang bebas dari seorang tersangka atau terdakwa sangat mempengaruhi putusan yang diambil oleh hakim atas kasus yang menimpa dirinya. Oleh karena itu, seorang tersangka atau terdakwa harus dijamin bebas dari tekanan, paksaan, siksaan serta rasa takut dari berbagai pihak dalam proses pemeriksaan.
Menggunakan metode Pengajaran Orang Dewasa (POD), pada penyuluhan ini para peserta diajak untuk aktif berdiskusi permasalahan yang pernah mereka alami. Para peserta tidak hanya pasif menerima dan mendengarkan materi yang diberikan, namun para peserta juga di tuntut untuk aktif serta kritis untuk menyadari apakah proses hukum yang sedang mereka alami, merupakan proses yang fair trial. (Ayu)