Jakarta, LBH Jakarta – Warga binaan di Rutan Salemba kembali mendapatkan penyuluhan hukum dari LBH Jakarta, Selasa (07/10). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada warga binaan di Rutan Salemba mengetahui hak-haknya sebagai tersangka. Kegiatan yang dilakukan sejak pukul 10.00 hingga pukul 12.30 WIB diikuti oleh 22 warga binaan dengan antusias.
Penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh LBH Jakarta setiap bulannya melalui program Criminal Defence Lawyer. Kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh LBH Jakarta dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan khususnya kepada warga binaan yang sedang menjalani proses hukum.
Kegiatan ini dimulai dengan pembukaan dan perkenalan oleh Ahmad Hardi Firman, yang kemudian dilanjutkan dengan presentasi mengenai proses Peradilan oleh Novalia Matondang dan Riesqi Rahmadhiansyah. Dalam penyuluhan hukum yang berlangsung selama 2 jam 30 menit ini, para peserta sangat aktif bertanya mengenai permasalahan hukum yang sedang mereka alami.
Banyak hal yang menarik saat kegiatan ini dilangsungkan, salah satunya adalah saat sesi konsultasi hukum yang dilakukan setelah presentasi selesai. Beberapa tersangka yang dikenakan kasus kepemilikan senjata api (UU Darurat No. 12 tahun 1951), mengaku tidak mengetahui apabila mereka menjual senjata orang tua mereka yang dahulunya adalah seorang tentara, merupakan hal yang dilarang oleh Undang-Undang. Sebagai bagian dari penyuluhan hukum ini, LBH Jakarta membagikan t-shirt sebagai kenang-kenangan bagi warga binaan yang telah mengikuti penyuluhan hukum ini. LBH Jakarta berharap dengan penyuluhun hukum ini dapat bermanfaat bagi para tersangka dan dapat dilakukan tidak hanya di Rutan Salemba.
Program penyuluhan hukum warga binaan Rutan Salemba selanjutnya akan dilakukan pada pertengahan bulan November 2014. Program tersebut akan dipandu oleh 2 Pengacara Pembela Pidana LBH Jakarta yaitu Hendra Supriatna dan Lana Teresa. (inong)