Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menganggap Kepolisian Republik Indonesia telah sering melakukan aksi kriminalisasi terhadap masyarakat yang sebenarnya tak bersalah.
Salah satu sebab kriminalisasi tersebut bisa terjadi adalah karena kurangnya pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan.
Oleh sebab itu, LBH memiliki ide agar para penyidik yang ada di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tak perlu ada di bawah Kabareskrim, namun sebaiknya ada di bawah Kejaksaan. LBH beranggapan hal tersebut harus dilakukan agar kriminalisasi bisa ditekan atau bahkan dihilangkan.
“Lebih baik para penyidik Polri berada di bawah pengawasan Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur ketika ditemui di kantor LBH Jakarta, Jumat (6/3).
Isnur mengatakan banyak proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polri dan tak diketahui oleh para jaksa penuntut yang ada di Kejaksaan Agung. Dia menambahkan sering kali penyidik sudah melakukan tugasnya meski surat perintah dimulainya pemeriksaan dari kejaksaan belum dikeluarkan.
Hal tersebut pada akhirnya membuat para jaksa tak bisa membuat gugatan yang kuat terhadap sebuah kasus. Isnur mengatakan, seharusnya para supervisi bisa ikut mendampingi penyidik melakukan penyidikan. Namun pada kenyataannya hal tersebut nampak sulit dilakukan.
Isnur, yang juga merupakan kuasa hukum dari penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan tidak adanya pengawasan membuat beberapa kasus yang ditangani Polri sering bolak-balik di Kejaksaan.
“Jadi hanya berkutat di P19 atau P21, itu saja,” ujarnya.
“Jika melihat di luar negeri, penyidik itu memang di bawah kejaksaan. Namun sayangnya di Indonesia tak seperti itu sejarahnya,” kata Isnur.
Dia menegaskan jika ego sektoral yang ada dalam diri Kejaksaan Agung ataupun Polri memang sangatlah tinggi. Oleh karenanya, jika saran LBH ini dapat diimplementasikan, program nawa cita yang menjadi dasar pemerintahan Jokowi pun dinilai dapat dilaksanakan.(CNN Indonesia)