Siaran Pers Tim Advokasi Save KPK, Merespon Konferensi Pers Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI.
Merespons konferensi pers Ombudsman RI atas laporan Pegawai KPK terhadap Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh KPK dan BKN, dengan ini Tim Advokasi Save KPK yang merupakan Kuasa Hukum dan/atau Pendamping Pegawai KPK yang disingkirkan melalui TWK menyampaikan:
Pertama, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia atas pemeriksaan yang cepat dan tegak lurus sesuai dengan kewajiban Undang-Undang. Selain itu, penyampaian laporan akhir juga disampaikan secara terbuka dan akuntabel.
Kedua, kami melihat ada beberapa poin besar temuan yang disampaikan oleh Ombudsman RI, diantaranya:
- Temuan ORI menunjukkan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan 75 Pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, terbukti pula bahwa pelaku intelektual atas pelanggaran ini tidak hanya Firli Bahuri dan Pimpinan KPK saja, akan tetapi turut melibatkan beberapa pejabat-pejabat tinggi Kementerian/Lembaga terutama Kepala BKN. Maka dari itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut.
- Pemalsuan keterangan dan tanggal surat (back dated) menunjukkan adanya kesengajaan dari Pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu. Mengingat perbuatan melawan hukum ini telah menyasar penyidik bahkan 7 orang Kasatgas Penyidikan yang sedang menangani perkara besar, maka tindakan tersebut jelas merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) yang sedang dilakukan KPK, misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak.
- Berbagai pelanggaran hukum dan mal administrasi sebagaimana temuan ORI sudah sepatutnya membuat keputusan TMS yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPK Nomor 652 tidak berlaku.
- Berbagai pelanggaran hukum seperti pemalsuan maupun indikasi Obstruction of Justice perlu segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian RI dan KPK. Koalisi masyarakat telah melaporkan Firli Bahuri kepada Polri dan laporan ORI sudah cukup sebagai bukti indikasi laporan tersebut dapat dilanjutkan. Tidak main-main, Pimpinan KPK maupun pihak lain dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
- Koalisi masyarakat telah pula melaporkan Firli Bahuri dkk kepada Dewan Pengawas KPK karena itu temuan dalam Laporan ORI ini telah cukup sebagai bukti untuk memproses, menyidangkan, dan menghukum Firli Bahuri dkk.
Ketiga, berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami menyatakan dan mendesak:
- KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara.
- IPresiden harus memimpin langsung pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ORI, mengawasi Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN, serta mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika Pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil LAHP ORI.
- Presiden memberhentikan Firli Bahuri dkk atau setidaknya menunjuk PLT agar indikasi Obstruction of Justice Firli Bahuri dkk bisa diproses.
- Dewas segera menindaklanjuti laporan Pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dkk
- KPK membuktikan dirinya independen dengan meneruskan indikasi Obstruction of Justice dalam Laporan ORI
- Kepolisian RI, khususnya Kabareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan-dugaan tindak pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh Firli Bahuri dan pejabat-pejabat lainnya .
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimakasih
Salam Hormat,
Tim Advokasi Selamatkan KPK
YLBHI, LBH Jakarta, PSHK, ICW, AMAR Lawfirm, LBH Mu PP Muhammadiyah, Visi
Integritas Law Firm, Amnesty Internasional Indonesia, PUSAKO Univ Andalas, PUKAT UGM