Rabu (12/3), LBH Jakarta mendampingi tujuh organisasi penyandang disabilitas guna melakukan aksi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan SNMPTN yang mendiskriminasi penyandang disabilitas. Bentuk diskriminasi yang dilakukan adalah berupa adanya ketentuan yang menyatakan tidak akan menerima penyandang disabilitas (tuna netra, tuna rungu tuna daksa dll) di berbagai fakultas ataupun program studi.
Kebijakan tersebut sangat disayangkan oleh massa aksi karena pada kenyataannya banyak penyandang disabilitas yang mampu mengikuti perkuliahan dan bahkan berprestasi di program studi maupun fakultas yang dilarang oleh pihak panitia SNMPTN dan Kemendikbud.
Dalam aksinys, massa melakukan orasi dan teatrikal tabur bunga sebagai wujud matinya hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas, kemudian mereka audiensi dengan Kasubdit Kemahasiswaan Kemendikbud.
Audiensi ditutup dengan penyerahan tanda mata berupa tongkat putih (alat bantu tunadaksa) dan reglet (alat bantu tulis tunanetra) serta somasi yang berisi tuntutan kepada Mendikbud untuk mencabut ketentuan tersebut dan meminta maaf kepada penyandang disabilitas. (ICHSAN)