Jakarta, bantuanhukum.or.id – Kamis (9/4) Karya Latihan Bantuan Hukum ke 36 (Kalabahu 36) kembali dilanjutkan LBH Jakarta di Gedung LBH Jakarta Lantai 1. Lanjutan rangkaian kegiatan Kalabahu 36 kali ini menghadirkan materi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak Ekosob) yang difasilitasi oleh Budhy Latif, S.E yang merupakan Penyelidik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam membawakan materi Hak Ekosob, Budhy Latif dibantu oleh co-fasilitator Bintang Wicaksono Ajie Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta.
Dihadapan para peserta Kalabahu, Budhy memaparkan pengertian Hak Ekosob serta peraturan-peraturan yang mengaturnya. Dalam kesempatan kali ini pula, Budhy menjelaskan fungsi Komnas HAM kepada para peserta Kalabahu. Budhy mengatakan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia masih kerap terjadi.
“Berdasarkan data statistik kasus pelanggaran HAM, sepanjang tahun 2014, Komnas HAM Menerima 4889 pengaduan dari masyarakat,” jelas Budhy yang saat ini masih menjabat sebagai penyelidik aktif di Komnas HAM.
Sesi mengenai Hak Ekosob ini lebih banyak diisi dengan diskusi interaktif antara Fasilitator dan Peserta. Para peserta sangat antusias untuk mengenal lebih jauh mengenai Hak Ekosob, Kewenangan serta kelembagaan Komnas HAM dan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dalam diskusi ini ditemukan sangat banyak sekali fakta mencengangkan mengenai kegagalan Negara dalam memenuhi Hak Ekosob warga negaranya. Ketimpangan pembangunan antara Jawa (Khususnya Jakarta) dan daerah.
Selain itu dalam diskusi tersebut juga terlontar isu tentang Masyarakat Papua yang oleh Peserta dianggap masih sangat tertinggal dan tertindas di negerinya sendiri. Mike, salah satu peserta Kalabahu asal Papua mengemukakan pendapatnya terkait permasalahan Hak Asasi Manusia di Papua. Menurutnya, “pelanggaran HAM di Papua masih kerap terjadi, bahkan hal tersebut dilakukan terang-terangan oleh aparat hukum di Papua, contohnya kasus penembakan di Paniai Papua.” Hal tersebut semakin menegaskan negara gagal menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak-hak warga negaranya.
Di akhir diskusi, baik peserta maupun fasilitator bersepakat untuk menarik kesimpulan, bahwa hingga saat ini negara masih gagal dalam memenuhi hak-hak asasi warga negaranya khususnya dalam hak Ekosob warga Negara. Hal ini dibuktikan dengan angka pendidikan dan kesehatan yang rendah, penggusuran dan pencaplokan tanah oleh aparat Negara masih terjadi dimana-mana, sempitnya lapangan kerja bagi para pencari kerja serta masih dibatasinya hak-hak kaum buruh.
Melalui diskusi ini diharapkan peserta Kalabahu 2015 memiliki perspektif keberpihakan untuk dapat berjuang di sisi mereka yang membutuhkan. Khususnya masyarakat yang hak-haknya selama ini terlanggar. Hal ini penting demi menjamin berdirinya Negara yang peka terhadap hak asasi warga negaranya. (Bintang)