PRESS RELEASE
Ujaran Kebencian yang mengancam kebhinnekaan masih terus terjadi di Negeri ini. Kali ini, menjelang naiknya Wakil Gubernur Basuki Purnama (Ahok) menjadi Gubernur menggantikan Jokowi yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur karena menjadi presiden terpilih. FPI DPD FPI DKI Jakarta menyerukan ke masyarakat umum sikap penolakan terhadap Ahok. Penolakan tersebut disampaikan melalui maklumat yang disebarluaskan melalui media, dan berbagai spanduk dibeberapa wilayah di Jakarta.
Dalam Pertimbangan Maklumatnya FPI menyebutkan bahwa alasan pertama penolakan ahok menjadi gubernur karena agama Ahok bukan islam, selain itu alasan pribadi terkait, perilaku Ahok yang arogan, kasar dan tidak bermoral serta ‘klaim’ FPI terkait penolakan umat islam Jakarta terhadap kepemimpinan ahok; Tidak hanya itu, Alasan penolakan ahok yang lain disampaikan oleh Ketua Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI), tidak ada minoritas memimpin mayoritas dalam demokrasi dan karena warga DKI mayoritas pribumi-Muslim sedangkan Ahok Cina-kafir.
Muhamad Isnur, Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta menjelaskan bahwa: “LBH Jakarta sangat menghargai sikap politik dan hak berpendapat dimuka umum, tapi kampanye yang menyebarkan kebencian dan ajakan diskriminasi berdasar rasial dan agama membahayakan integrasi bangsa, dan mengancam demokrasi dan keberagaman di NKRI.”
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa: “Beragam ketentuan seperti, Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 menjamin kesetaraan setiap warga Negara di Pemerintahan tanpa membedakan Agama dan Ras. Pasal 20 ayat (2) Konvenan Hak Sipil Politik PBB menegaskan bahwa segala tindakan yang mengajarkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan adalah hal terlarang ”.
Sementara itu, Arif Maulana, Pengacara Publik LBH Jakarta, mengingatkan bahwa: “Tindakan FPI ini melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, dan Etnis, dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana tindakan ini adalah tindak Pidana yang dengan ancaman penjara yang cukup berat.”
Arif menegaskan bahwa: “LBH Jakarta mendesak agar Pemerintahan SBY-Boediono tidak mendiamkan situasi ini, Negara melalui Aparat Penegak Hukum harus hadir dan bertindak tegas terhadap Tindakan Ujaran Kebencian yang disampaikan individu atau kelompok termasuk dalam kasus FPI ini. Selain itu, LBH Jakarta juga mendesak agar Negara aktif untuk mengambil tindakan tepat guna untuk mencegah segala tindakan yang mengajarkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau individu tertentu.”
Jakarta, 24 September 2014
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
CP : Muhamad Isnur, S.H. (0815 1001 4395), Arif Maulana, S.H., M.H. (0817 256 167)