Hari Senin, 19 Agustus 2013 pengukuran ulang lahan warga Penggugat SK 1907/2010 di Petukangan Selatan terkait proyek pembangunan tol JORR W2N telah dimulai. Pihak Panitia Pengadaan Tanah (P2T) menjadwalkan pengukuran dilaksanakan selama 5 hari sampai hari Jumat, 23 Agustus 2013, setiap hari mulai pukul 09.00 – 15.00 WIB. Walaupun terlambat 2 jam di hari pertama, secara keseluruhan pengukuran di hari pertama berlangsung lancar. Lahan yang diukur adalah lahan warga Penggugat SK Gubernur DKI Jakarta No. 1907/2010.
Kegiatan inventarisasi data yang meliputi pengukuran lahan, rumah dan tanaman serta benda yang ada diatasnya ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Pada tahun 2010, P2T pernah melakukan hal yang serupa namun data yang disajikan atau yang dihasilkan terdapat banyak kesalahan baik nama, alamat dan ukuran tanah milik warga. Kesalahan data adalah salah satu alasan mengapa warga bersama LBH Jakarta mengajukan gugatan tehadap Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1907/2010 tertanggal 4 November 2010 Tentang Perubahan Besarnya Nilai Ganti Rugi Tanah Dan Bangunan Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 Utara Di Kelurahan Petukangan Utara Dan Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan warga dimenangkan sampai tingkat Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara : 283 K/TUN/2012 dan sebagai konsekuensinya, SK Gubernur No. 1907/2010 dinyatakan tidak sah serta harus dilakukan perbaikan data dan musyawarah kembali.
Akibat keterlambatan mulainya pengukuran di hari pertama, target hari pertama untuk mengukur 18 bidang hanya tercapai 8 bidang. Sehingga sisa target hari pertama harus diselesaikan di hari selanjutnya. Pengukuran hari pertama diawali dengan koordinasi pihak terkait, yaitu perwakilan jejaring warga, pihak Pemerintah, dan perwakilan LBH Jakarta yang mengawal proses. Pihak Pemerintah terdiri dari perwakilan Sekretariat Kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Dinas Pertanian.
Pengukuran dilakukan oleh instansi terkait berdasarkan kondisi riil di lapangan. Pengukuran di hari pertama dilakukan secara manual menggunakan meteran berdasarkan batas-batas yang ditunjukkan oleh warga. Setelah dilakukan pengukuran, selanjutnya akan dilakukan penghitungan luas masing-masing bidang warga oleh BPN dan juga Dinas Perumahan. Dinas Pertania juga mengecek kembali tanaman mengingat di setiap bidang warga akan ada tambahan atau pengurangan tanaman.
LBH Jakarta akan terus memantau proses pengukuran yang dilakukan, dengan harapan agar keseluruhan proses bisa dilakukan dengan transparan, adil, bermanfaat, dan menjamin kepastian hukum bagi warga Penggugat di Petukangan Selatan.