RILIS PERS
No. 1119/ SK/LBH/IX/2014
LBH Jakarta, 22 September- Warga Kampung Rawa Budi Raya Kelurahan Kebun Jeruk Jakarta Barat menolak kesewenang-wenangan Gubernur DKI Jakarta yang akan membongkar paksa bangunan rumah tempat warga berteduh dan berinteraksi sosial selama ini. Kesewenang wenangan itu dalam arti warga tidak diberi kesempatan berdialog, belum menerima alternative solusi apapun dan pemenuhan hak-hak lainnya yang dilindungi oleh Konstitusi dan peraturan perundanga-undangan Republik Indonesia.
Surat peringatan yang dikeluarkan Camat kebun jeruk Mursidin sampai terbitnya surat perintah bongkar dari walikota Jakarta barat HM Anas Efendi SH hanya berselang 12 hari.
Surat Peringatan I 5 September 2014
Surat Peringatan II 9 September 2014
Surat Peringatan III 11 September 2014
Surat Perintah Bongkar 15 September 2014
Apabila dalam waktu yang ditetapkan tidak dilaksanakan maka tim penertiban terpadu Pemprov DKI akan membongkar bangunan rumah warga di daerah terlarang itu dengan segala beban, risiko dan biaya atau kerugian yang ditimbulkan. Atas kesewenang wenangan itu, warga kampung rawa sepakat menolak, dan mendesak Gubernur DKI membatalkan surat perintah pembongkaran yang telah menimbulkan kegelisahan dan kepedihan yang dalam di hati warga. Saat ini penggusuran ditunda akan tetapi warga masih dibayangi ketakutan pelaksanaan penggusuran secara sewenang-wenang.
Warga telah mengambil langkah antara lain, minta perlindungan hukum pada Komnas HAM dan dialog dengan DPRD DKI Jakata agar tidak membiarkan Pemprov DKI bertindak semaunya sendiri. Apabila pembongkarkan rumah warga ini tetap dilaksanakan, dipastikan sekitar warga akan kehilangan tempat tinggal. Warga juga akan kehilangan tempat ibadah dan lembaga pendidikan, terdiri lima mushollah, satu masjid, satu gereja, 6 TPA dan lima TK PAUD. Pengusuran paksa rumah penduduk dengan dalih untuk pembangunan akan menimbulkan kemiskinan dan hilangnya kesempatan belajar bagi anak anak usia dini.
Warga Kampung Rawa mendesak kepada Pemda DKI untuk mengadakan dialog. Pada intinya warga mendukung program DKI untuk mengendalikan banjir, akan tetapi warga meyakini bahwa untuk mencapai tujuan tersebut Pemda DKI tidak perlu menggusur melainkan menata kembali. Hal ini juga sesuai dengan Komentar Umum Konvenan Ekosob No. 7 bahwa penggusuran tidak dapat dilakukan jika masih ada pilihan lain yang dapat ditempuh. Saat ini lingkungan warga sangat bersih, teratur, dan hijau. Warga siap untuk meningkatkan kualitas lingkungannya dan bersama-sama Pemda DKI menjaga sungai Kali Sekretaris.
Jakarta, 22 September 2014
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak : Rahmawati Putri : 0857 807 62 987, Isnur (081510014395)