JAKARTA, KOMPAS.com – Penggugat swastanisasi air, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), menyatakan kekecewaannya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015). Hal ini diungkapkan setelah Ketua Majelis Hakim Iim Nurochman memutuskan untuk menunda pembacaan vonis hingga satu bulan ke depan.
“Prinsipnya kami kecewa. Ini sudah dua tahun kasus berlangsung. Kami harapkan segera ada putusan. Jujur kami kecewa dengan proses ini,” ujar salah seorang anggota KMMSAJ, Muhammad Isnur.
Isnur mengatakan waktu untuk berdamai telah lama ada. Bahkan hakim juga telah memberikan waktu satu bulan untuk berdamai. Akan tetapi, KMMSAJ menilai tidak ada itikad baik dari pihak tergugat untuk berdamai. [Baca: Ahok Diminta Hadir pada Sidang Kasus Swastanisasi Air]
Isnur pun meminta hakim segera memutus perkara ini. Hakim Iim menilai, kedua pihak sebenarnya masih memiliki itikad untuk berdamai. Sehingga, dia tetap memberikan waktu satu bulan untuk menemukan perdamaian antara kedua pihak.
Iim menjamin, sidang itu akan menjadi sidang terakhir. Keputusan akan dibacakan meskipun waktu untuk berdamai yang diberikan tidak berhasil.
“Pada vonis nanti ada dua kemungkinan. Yaitu perdamaian tapi kalau tidak tercapai perdamaian ya dibuat putusan akhir,” ujar Hakim Iim.
Untuk diketahui, KMMSAJ telah melayangkan gugatan kepada Presiden dan Wakil Persiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, PDAM, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Sementara PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta didudukkan sebagai turut tergugat. Kasus ini sudah bergulir sejak Fauzi Bowo menjadi Gubernur DKI Jakarta.
KMMSAJ melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada PDAM DKI Jakarta karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan diajukan karena pemerintah terus melanjutkan swastanisasi pengelolaan layanan air di Provinsi DKI Jakarta. Ini mengacu pada pengelolaan air di Jakarta yang diserahkan kepada PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta. Perjanjian ini akan terus berlanjut hingga 2023.
Penulis | : Jessi Carina |
Editor | : Desy Afrianti |