Siaran Pers
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Sidang Pembuktian Gugatan Pulau F, I, dan K
“Penggugat Buktikan Dampak Reklamasi terhadap Pembangkit Listrik PLN”
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali melanjutkan sidang Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K, Kamis 21 Juli 2016, dengan agenda pembuktian. Dalam kesempatan ini kuasa hukum nelayan mengajukan bukti surat dari PT. PLN (Persero) yang ditujukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam surat tersebut dijelaskan kekhawatiran PT. PLN terhadap proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang akan mempengaruhi kinerja empat pembangkit PLN yang memiliki kapasitas daya 5730 MW. Ke empat pembangkit tersebut merupakan pasokan listrik utama untuk melayani kota Jakarta.
Hal yang dikhawatirkan PLN adalah kenaikan suhu air laut yang akan menggangu alat operasional PLTU dan PLTGU yang memerlukan air pendingin. Dampak lain adalah gangguan operasional kompresor, gangguan operasional karena sendimentasi, terbatasnya mobilitas transportasi energi primer.
Selain surat dari PLN, kuasa hukum juga menyampaikan bukti rekomendasi hasil rapat komite bersama reklamasi Teluk Jakarta yang dibahas oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam rekomendasinya rapat komite menegaskan untuk kembali mengkaji keberadaan pulau-pulau reklamasi.
Melalui dua alat bukti ini, kuasa hukum nelayan yakin hakim dapat mempertimbangkan dampak reklamasi dan membatalkan Surat Pelaksanaan Reklamasi Pulau F, I, dan K yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 28 Juli 2016 dengan agenda alat bukti tambahan.
Hormat kami,
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Narahubung:
Tigor Hutapea (081287296684)
Nelson N Simamora (081396820400)