LBH Jakarta, dengan FSGI, FGII, Akademisi dan beberapa tokoh di Bidang Pendidikan mendesak agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mebatalkan penerapan Kurikulum 2013. Penerapan Kurikulum 2013 merupakan kebijakan yang tergesa-gesa dan sangat dipaksakan, hal ini tercermin penambahan jam pelajaran, konsep kompetensi yang tidak ada rujukannya di dunia pendidikan mananpun, belum diujivalidasi, dokumen Kurikulum belum pernah diujipublikkan, penyamaan mata pelajaran dasar antara SMA dengan SMK padahal tujuan dan karakteristik siswanya berbeda. Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjuk sekolah-sekolah terpilih untuk menerapkan Kurikulum 2013 sejumlah 6.329 sekolah di wilayah Republik Indonesia, dengan rincian penerapan di 2.598 SD, di 1.437 SMP, di 1.267 SMA dan di 1.027 SMK.
Bahwa yang dibutuhkan dunia pendidikan Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional bukanlah semata-mata perubahan Kurikulum belajar-mengajar, melainkan peningkatan kualitas serta kompetensi para pendidik/guru yang selama ini tidak diperhatikan pemerintah. Penerapan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum 2013, menimbulkan ketidakpastian karena tidak adanya parameter penilaian yang jelas, dan tidak ada teori yang dijadikan dasar.
Kurikulum 2013 cacat hukum karena bertentangan dengan :
- Tujuan Negara Indonesia untuk mencerdasakan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4.
- Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dimana hak atas pendidikan termasuk dalam Hak Asasi Manusia yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara Negara.
- Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dimana perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
- Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dimana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik dan berkualitas.
- Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dimana Pemerintah wajib bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
- Pendapat Umum (General Comment) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB) dimana yang harus diperhatikan oleh Negara terkait dengan hak atas pendidikan adalah ketersediaan lembaga pendidikan, aksesibilitas, akseptibilitas, dan adaptibilitas.
- Pasal 40 ayat (1) huruf c UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dinyatakan bahwa guru sebagai pendidik berhak memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
- Pasal 34 jo. Pasal 32 ayat (1) & (2) jo. Pasal 10 & 8 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dimana pada pokoknya dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan bagi guru guna memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi mengelola pembelajaran peserta didik dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Pasal 36 ayat (3) huruf d, c, e, f, g, i, dan j UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dinyatakan bahwa Kurikulum disusun dengan memperhatikan keragaman potensi daerah dan lingkungan.
- Pasal 36 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dinyatakan bahwa Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Penerapan Kurikulum 2013 telah tidak mengakui keberagaman dan tidak memperhatikan keragaman potensi daerah dan lingkungan maupun keunikan lokal daerah yang tidak menggunakan bahasa Jawa dan Sunda. Kurikulum 2013 juga telah melanggar prinsip diversifikasi dengan tidak adanya pembedaan materi pelajaran di SMA dan SMK. Dengan segala persoalan dalam implementasinya berpotensi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya Hak Atas Pendidikan yang tidak sejalan dengan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yang akan berdampak negatif bagi masa depan bangsa di tangan anak-anak peserta didik.
Atas hal-hal tersebut diatas kami meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam jangka waktu 14 hari sejak peringatan/somasi ini diterima untuk :
- Membatalkan penerapan Kurikulum 2013.
- Mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2013, serta mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 54, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71 Tahun 2013.
- Meningkatkan kompetensi guru secara berkesinambungan dan merata, tidak diskriminatif.
Jakarta, 30 Juli 2013
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, FSGI, FGII, Akademisi dan Tokoh-Tokoh Pendidikan
Contact Person:
Ahmad Biky, LBH Jakarta (081316498355), Retno, FSGI (081389890613), Iwan FGII (08122128743)