LBH Jakarta mengecam tindakan penganiayaan terhadap jurnalis kampus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Didaktika Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Perbedaan pendapat dalam proses pemberitaan dapat diselesaikan secara beradab, bukan dengan cara-cara barbar seperti pengeroyokan. Tindakan ini sangat memalukan karena dilakukan oleh mereka yang nantinya akan menjadi guru di masa depan, yaitu para mahasiswa dari Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNJ.
Hari ini (26/8), perwakilan LPM Didaktika datang mengadukan pengeroyokan terhadap jurnalisnya serta pengerusakan terhadap sekretariat mereka yang terjadi pada Jumat dan Sabtu kemarin. Mereka juga mengkhawatirkan tindakan sweeping yang dilakukan terhadap anggota mereka. Pihak rektorat yang seharusnya memberikan tindakan tegas terhadap tindakan pengeroyokan, pengerusakan, dan sweeping ini malah tidak bisa dihubungi oleh LPM Didaktika untuk sekedar mengadu.
Dalam masyarakat demokratis, pers memiliki fungsi untuk memberitakan hal-hal yang tidak diketahui oleh khalayak ramai, terutama hal-hal yang menyimpang. Dengan memberitakannya, diharapkan mekanisme korektif berjalan dan pihak yang diberitakan memperbaiki diri. Selain itu, pers juga memiliki fungsi untuk menyebarluaskan gagasan perubahan ke arah yang lebih baik. Singkat kata, pers memiliki peran untuk menyebarluaskan kebenaran kepada masyarakat. Jika pers tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka semakin banyak kebobrokan yang bisa disembunyikan.
Seharusnya, pemberitaan LPM Didaktika ditanggapi secara cerdas oleh segala pihak dengan cara menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan menghadiahi pembuat artikel dengan bogem mentah sebagaimana dilakukan oleh beberapa mahasiswa FIK UNJ. Demokrasi memberikan ruang kepada siapa saja untuk mengaspirasikan ide, pikiran, dan pendapatnya.
Pihak Rektorat juga seharusnya segera bertindak cepat dengan memberikan sanksi kepada mahasiswa-mahasiswa tersebut, bukannya melakukan pembiaran. Tindakan pembiaran ini mengancam kebebasan pers di tempat di mana idealisme sedang bersemi: Kampus.
Atas hal-hal tersebut diatas, kami mendesak:
- Rektor UNJ agar memberikan sanksi kepada mahasiswa yang melakukan pengeroyokan kepada jurnalis LPM Didaktika dan menjamin keamanan bagi anggota LPM Didaktika;
- Pihak Kepolisian agar dapat segera melakukan proses pro yustisia terhadap pihak-pihak yang melakukan pengeroyokan jurnalis LPM Didaktika;
Jakarta, 26 Agustus 2013
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak: Muhamad Isnur: +6281510014395 Nelson: +6281396820400.