Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sabtu, 6 Januari 2014 LBH Jakarta dalam rangkaian acara “HAM Masuk Kampung” mengadakan kegiatan diskusi Hak Asasi Manusia bersama Komunitas Pengamen Kolong Cipulir. Diskusi dipandu oleh para pekerja bantuan hukum LBH Jakarta, Ichsan Zikry dan Talitha Rahma. Diskusi berlangsung tepat di kolong jembatan Cipulir tempat para pengamen biasa berkumpul dan dimulai pada pukul 14.00.
Diskusi dilakuakan dalam dua sesi, sesi pertama dengan materi Pengantar Hak Asasi Manusia dan sesi kedua sesi Hak Atas Peradilan yang Adil dan Tidak Memihak. Sesi pertama difasilitasi oleh Ichsan, Ichsan memulai sesi diskusi dengan mengajak kurang lebih 20 orang pengamen yang hadir untuk bermain peran. Permainan ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada para pengamen terkait kondisi nyata akses pemenuhan hak asasi manusia yang belum merata.
Diskusi dilaksanakan dengan metode partisipatif, dimana para peserta dipicu untuk aktif dalam proses diskusi. Ichsan meminta para pengamen untuk menjelaskan Hak Asasi Manusia menurut pemahamannya dalam satu kata. Para pengamen mengeluarkan berbagai jawaban diantaranya, “keadilan”, “kedamaian”, “persamaan”, “pekerjaan”, dan “toleransi”.
Yosep 17 tahun, salah satu pengamen mengatakan bahwa, “HAM itu adalah keadilan, ga ada orang yang diperlakukan sembarangan dan dipukuli polisi”, jelasnya dengan semangat. Lain pula Batak 12 tahun yang menuturkan, “HAM adalah toleransi, karena kita semua diajarkan toleransi supaya hidup damai”.
Berdasarkan jawaban yang diberikan oleh para pengamen, Ichsan menjabarkan lebih lanjut bahwa yang mereka sebutkan tadi sangat tepat dan memang hal tersebut adalah inti dari Hak Asasi Manusia dan tujuan yang ingin dicapai.
Pada akhir sesi Ichsan menjelaskan bahwa nilai Hak Asasi Manusia adalah sesuatu hal yang melekat pada manusia sehingga nilai tersebut tanpa perlu dipelajari pada hakekatnya dapat dirasakan oleh semua orang karena Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang alamiah dan naluriah.
Sesi selanjutnya difasilitasi oleh Talitha, perempuan yang saat ini tercatat sebagai Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta mencoba memberikan gambaran kepada para pengamen mengenai Hak Asasi Manusia yang lebih spesifik yaitu Hak Atas Peradilan yang Adil dan Tidak Memihak.
Talitha menyampaikan bahwa pengamen jalanan adalah kelompok rentan yang seringkali mendapat perlakuan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum sehingga mereka harus memahami apa saja yang dapat mereka lakukan untuk mencegah perbuatan sewenang-wenang tersebut dan apa yang harus dilakukan bila perbuatan tersebut terjadi pada mereka
Talitha juga menjelaskan bahwa sangat penting bagi mereka untuk mengetahui bahwa mereka punya hak untuk tetap diam dan tidak mau untuk mengakui perbuatan yang mereka yakini tidak mereka lakukan untuk mencegah timbulnya kriminalisasi. Selanjutnya Talitha juga mengatakan bahwa penting bagi mereka untuk mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk didampingi oleh penasehat hukum secara cuma-cuma apabila terlibat tindak pidana.
Dalam sesi bersama Talitha ini, para pengamen sangat serius memperhatikan dan melontarkan berbagai macam pertanyaan. Tidak lupa mereka juga berbagi pengalaman mereka seputar kekerasan yang mereka sering alami sebagai akibat perlakuan sewenang-wenang aparat.
Kegiatan ini berakhir pada pukul 16.30 dan diakhiri dengan pembagian buku saku terbitan LBH Jakarta yang berjudul “Hak Tersangka dan Terdakwa” dan makan bersama. (Ichsan)