Setelah menerima salinan penetapan dari PN Jakarta Selatan, Andro dan Nurdin, dua pengamen korban salah tangkap akhirnya menagih eksekusi putusan tersebut kepada negara (pemerintah) melalui Kementrian Keuangan siang tadi, Kamis (1/9) di Gedung Djuanda 1. Mereka, didampingi Ibu Marni (ibunda Andro) dan tim kuasa hukum dari LBH Jakarta menyerahkan hasil penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan untuk melakukan eksekusi pembayaran kepada Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan.
“Kami tidak bertemu dengan Ibu Menteri. Jadi hanya serahkan ke bagian Tata Usaha,” kata Nurdin, salah satu korban.
Pihak Kementerian Keuangan rencananya akan menyerahkan Penetapan tersebut hari ini juga.
Penetapan yang diucapkan Hakim Tunggal pada tanggal 4 Agustus 2016 kemarin memerintahkan Kementerian Keuangan untuk membayar kepada Andro dan Nurdin masing-masing Rp 36 juta sebagai hak korban yang telah melalui proses peradilan sesat.
“Penyerahan Penetapan hakim hari ini kami anggap sebagai momen Menteri Keuangan menerima penetapan. Semestinya jika mengacu ke Pasal 11 PP No. 92 tahun 2015, Menteri Keuangan harus membayar dalam jangka waktu 14 hari ke depan,” ujar Bunga Siagian, kuasa hukum para korban.
Korban dan kuasa hukumnya akan menanti dan menindaklanjuti respon dari pihak Kementerian Keuangan untuk melaksanakan mandat peraturan tersebut.