Dedi bin Mugeni, seorang tukang ojek tersangka kasus dugaan salah tangkap diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta (27/7). Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding yang diajukan Dedi dan menyatakan Dedi bebas dari segala dakwaan penuntut umum.
Banding yang diajukan kuasa hukum Dedi, Romy Leo R dari LBH Jakarta sejak 15 April 2015 menuai hasil yang cukup berpihak masyarakat tertindas seperti Dedi. Hal tersebut terlihat dari surat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta bernomor 142/Pid.B/2014/PNJak.Tim. yang mengatakan Dedi terbukti tidak bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan. Putusan tersebut disambut gembira dan diapresiasi oleh kuasa hukum Dedi.
”Saya selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini, karena dalam kondisi dan menurunnya kepercayaan masyarakat pada institusi peradilan, melalui putusan Dedi Pengadilan Tinggi Jakarta memperlihatkan bahwa sesungguhnya peradilan di Indonesia masih membela masyarakat miskin dan tertindas,” Kata Romy.
Dedi ditangkap aparat kepolisian karena diduga membunuh seorang supir angkutan 06A pada 18 September 2014. Kejadian tersebut merupakan tindak pengeroyokan yang berbuntut hilangnya nyawa dari korban M. Ronal supir 06A. Perkelahian yang bermula dari cekcok sesama supir itulah yang menyebabkan Dedi ditangkap dan dituduh melakukan pembunuhan.
Sebelumnya pada sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum dedi telah menyampaikan pembelaaanya dihadapan Majelis Hakim dengan pledoi yang berjudul
“Fiat Justitia Pereat Mundus” (menghukum yang bersalah serta membebaskan yang bersalah). Namun dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur justru menerima tuntutan dari penuntut umum yang menyebabkan Dedi harus di penjara.