Prapenuntutan Sekarang, Ratusan Ribu Perkara Disimpan, Puluhan Ribu Perkara Hilang
Cerita mengenai perkara-perkara yang diendapkan, “didamaikan” dan berujung pada tidak jelasnya penanganan perkara adalah bagian cerita yang selalu ada dalam sejarah panjang sistem peradilan pidana Indonesia. Penulis melalui penelitian ini ingin menghadirkan cerita yang terus menerus terdengar secara turun temurun tersebut melalui wujud nyata berupa berapa banyak jumlah perkara yang dilakukan penyidikan oleh kepolisian namun penyidikan tersebut tidak diberitahukan kepada penuntut umum dan berapa banyak perkara yang diendapkan oleh kepolisian dan digantung penanganan perkaranya dalam kurun waktu 2012 s.d 2014.
Fenomena berupa terdapat ratusan ribu perkara yang tidak jelas penanganannya hanya dalam jangka waktu 2012-2014 bukan sekedar angka. Bila dicermati, ratusan ribu perkara yang tidak jelas penanganannya tersebut sangat berkaitan erat dan hak asasi manusia, kebebasan seseorang, rasa aman, dan tentunya rasa keadilan. Ratusan ribu terlapor dan atau tersangka tidak jelas status perkaranya, begitupula ratusan ribu korban dan atau pelapor yang digantung haknya untuk memperoleh keadilan.
Penelitian ini tentu belum sempurna dan masih terdapat kekurangan diberbagai aspek, dan oleh karenanya penulis tentu sangat mengharapkan adanya kritik dan masukan dari para pembaca. Akhir kata, penulis berharap penelitian ini dapat menjadi salah satu alat untuk menjadi petunjuk bagi para pembuat kebijakan dalam merumuskan perbaikan kebijakan dikemudian hari, dan tentunya juga kami berharap agar penelitian ini dapat memperkaya ilmu pengetahuan kita semua.
Unduh laporan lengkapnya di pada tautan bawah ini
UNDUH PENELITIAN